Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Besarannya

- Redaksi

Tuesday, 3 June 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji pensiunan PNS (Dok. Ist)

Gaji pensiunan PNS (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan pemberian gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan yang berasal dari kalangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat bulan Juni 2025, sesuai dengan Pasal 15 PMK 23/2025. Jika belum cair di bulan Juni, maka pencairan akan dilakukan sesudahnya, namun tetap mengacu pada ketentuan yang telah berlaku.

Tenang, para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau verifikasi ulang. Gaji ke-13 akan dicairkan secara otomatis ke rekening masing-masing, tanpa perlu mengurus dokumen tambahan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gaji ke-13 tidak akan dipotong untuk cicilan kredit atau iuran lainnya, kecuali pajak penghasilan (PPh). Namun, kabar baiknya, pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah, sesuai aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  Putri Habibie dan Rafli Albera Rilis Lagu 'Kalau Memang Jodoh' di Hari Pernikahan

Jumlah gaji ke-13 yang diterima dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, termasuk pensiun pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Semua ini telah diatur rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan dan jabatan:

  • Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
  • Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
  • Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Untuk pejabat struktural:

  • Eselon IV / Pejabat Pengawas: Rp10.612.900
  • Eselon III / Pejabat Administrator: Rp13.842.300
  • Eselon II / Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
  • Eselon I / Pimpinan Tinggi Utama atau Madya: Rp24.886.200
  • Wakil Ketua / Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Ketua / Kepala Lembaga atau sebutan lain: Rp31.474.800

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial tambahan kepada para pensiunan, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Itu Matel?

Berita

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Thursday, 18 Dec 2025 - 16:09 WIB

Cara Meredakan Nyeri Haid

Kesehatan

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:55 WIB

Cara Memunculkan Penggaris di Word

Teknologi

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:46 WIB