Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra Wahyu Saputra, ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk atas dugaan korupsi dana desa. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk pada tanggal 4 Juni 2025.
Hendra diduga melakukan korupsi dengan modus membuat laporan fiktif dan memalsukan nota belanja dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024. Ia mencairkan seluruh anggaran APBDes dari Bank Jatim secara mandiri tanpa menyalurkannya kepada pelaksana kegiatan.
Akibatnya, program-program desa terbengkalai karena dana tidak sampai ke pelaksana. Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, menyatakan bahwa dana tersebut sepenuhnya dikuasai Hendra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Korupsi dan Bukti Palsu
Selain mencairkan dana secara ilegal, Hendra juga diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai kenyataan. SPJ tersebut disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif.
Untuk mendukung SPJ fiktif, ia membuat bukti dukung berupa nota atau kuitansi palsu, lengkap dengan stempel toko fiktif. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesan bahwa pengeluaran dana tersebut sah dan sesuai dengan peruntukannya.
Kerugian Negara dan Penahanan
Berdasarkan Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif, potensi kerugian negara akibat perbuatan Hendra mencapai Rp398.509.628,52. Angka ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah selama proses penyidikan.
Hendra ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2025. Penahanan dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah Kejaksaan Negeri Nganjuk
Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa. Hal ini penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejadian ini perlu menjadi pembelajaran bagi kepala desa lain agar selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa juga menjadi poin penting. Masyarakat perlu aktif berpartisipasi dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Transparansi dan akses informasi publik terkait penggunaan dana desa menjadi kunci dalam mencegah terjadinya korupsi. Masyarakat dapat berperan aktif dengan cara mengajukan pertanyaan, meminta klarifikasi, dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dari masyarakat, diharapkan kasus korupsi dana desa seperti ini dapat diminimalisir. Keberhasilan dalam memberantas korupsi membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar. Dengan begitu, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengelolaan dana desa dan mencegah terjadinya korupsi.
Sistem pengawasan yang lebih efektif dan efisien juga perlu ditingkatkan. Hal ini termasuk sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel, serta adanya mekanisme audit yang berkala dan independen.