Terbongkar! Kades Ngepung Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta dengan Laporan Fiktif

- Redaksi

Thursday, 5 June 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra Wahyu Saputra, ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk atas dugaan korupsi dana desa. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk pada tanggal 4 Juni 2025.

Hendra diduga melakukan korupsi dengan modus membuat laporan fiktif dan memalsukan nota belanja dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024. Ia mencairkan seluruh anggaran APBDes dari Bank Jatim secara mandiri tanpa menyalurkannya kepada pelaksana kegiatan.

Akibatnya, program-program desa terbengkalai karena dana tidak sampai ke pelaksana. Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, menyatakan bahwa dana tersebut sepenuhnya dikuasai Hendra.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Korupsi dan Bukti Palsu

Selain mencairkan dana secara ilegal, Hendra juga diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai kenyataan. SPJ tersebut disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif.

Baca Juga :  Jetour Zongheng G700, SUV Tangguh Siap Bersaing di Pasar Off-Road China

Untuk mendukung SPJ fiktif, ia membuat bukti dukung berupa nota atau kuitansi palsu, lengkap dengan stempel toko fiktif. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesan bahwa pengeluaran dana tersebut sah dan sesuai dengan peruntukannya.

Kerugian Negara dan Penahanan

Berdasarkan Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif, potensi kerugian negara akibat perbuatan Hendra mencapai Rp398.509.628,52. Angka ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah selama proses penyidikan.

Hendra ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2025. Penahanan dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah Kejaksaan Negeri Nganjuk

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa. Hal ini penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Alasan Bulog Targetkan 1,2 Juta Ton Beras Impor Sebelum Bulan September

Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejadian ini perlu menjadi pembelajaran bagi kepala desa lain agar selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa juga menjadi poin penting. Masyarakat perlu aktif berpartisipasi dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Transparansi dan akses informasi publik terkait penggunaan dana desa menjadi kunci dalam mencegah terjadinya korupsi. Masyarakat dapat berperan aktif dengan cara mengajukan pertanyaan, meminta klarifikasi, dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dari masyarakat, diharapkan kasus korupsi dana desa seperti ini dapat diminimalisir. Keberhasilan dalam memberantas korupsi membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Baca Juga :  Terungkap, Mahasiswa yang Disiram Air Keras Mantan Pacar Ternyata Sudah Diincar 3 Kali

Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar. Dengan begitu, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengelolaan dana desa dan mencegah terjadinya korupsi.

Sistem pengawasan yang lebih efektif dan efisien juga perlu ditingkatkan. Hal ini termasuk sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel, serta adanya mekanisme audit yang berkala dan independen.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB