Kepala Badan Pangan Sebut Ketersediaan Bahan Pokok Masih Cukup hingga Bulan Ramadhan

- Redaksi

Friday, 2 February 2024 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi kebutuhan pangan 
( Dok. Istimewa

SwaraWarta.co.idKepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) bernama Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa stok pangan yang tersedia untuk Februari dan kebutuhan Ramadhan pada Maret 2024 dinilai cukup. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insya Allah ketersediaan cukup,” ujar Arief saat dikutip dari ANTARA di Jakarta, Kamis.

Arief menyampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga kecukupan kebutuhan pangan nasional dengan berbagai cara, mulai dari percepatan produksi pertanian, diversifikasi pangan, hingga bantuan pangan beras. 

Selain itu, Pemerintah juga berencana meningkatkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), yang terdiri dari 11 jenis bahan makanan seperti beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur, daging ruminansia, gula, ikan, dan minyak goreng.

Baca Juga :  Muhammadiyah Puji Sifat Ganjar dan Anies yang Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk menjaga ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia. 

Penugasan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah ini dilakukan melalui Bapanas yang dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara (BUMN).

Arief memastikan bahwa CPP akan terus terjaga meskipun ancaman cuaca dan El Nino diprediksi masih akan terus berlangsung hingga Februari. 

Pemerintah juga meluncurkan program bantuan pangan beras untuk menjaga stabilitas harga pangan, terutama beras, serta inflasi. 

Program ini berupa pemberian beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai salah satu pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Ungkap Obrolan dengan Pramono Anung Terkait Banjir

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah, yaitu KPM, yang didasarkan pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di bawah Kemenko PMK.

Besaran bantuan adalah 10 kg beras per KPM per bulan. Pemberian bantuan ini sudah dilakukan sejak awal 2023, dan akan dilanjutkan pada tahun 2024. 

Bantuan Pangan Beras 2024 disalurkan mulai Januari hingga Maret kepada 22 juta KPM berdasarkan Data P3KE Kemenko PMK. 

Bantuan akan diperpanjang pada Mei sampai Juni dengan catatan APBN masih memungkinkan.

Berita Terkait

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terkait

Friday, 7 November 2025 - 16:51 WIB

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Friday, 7 November 2025 - 16:40 WIB

Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Keutamaan dan Manfaat Berjamaah

Pendidikan

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

Friday, 7 Nov 2025 - 17:17 WIB

Cara Mengubah Email di Mobile JKN

Teknologi

Cara Mengubah Email di Mobile JKN: Panduan Lengkap dan Aman

Friday, 7 Nov 2025 - 16:22 WIB