Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

- Redaksi

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sound Horeg Haram

Sound Horeg Haram

SwaraWarta.co.id – Belakangan ini, fenomena sound horeg dengan suara keras yang dibawa berkeliling dalam karnaval atau acara publik menuai sorotan keras setelah Forum Satu Muharram 1447 H di Ponpes Besuk, Pasuruan, menyatakan hukumnya haram.

Fatwa ini semakin diperkuat dengan dukungan dari MUI Jawa Timur, PBNU/PBNU Situbondo, serta beberapa anggota DPR RI seperti Mufti Anam yang menyoroti aspek sosial dan kesehatan masyarakat.

Mereka menekankan keharaman tersebut bukan hanya berdasar suara bising, tetapi juga potensi gangguan kesehatan (gangguan tidur, tekanan darah, stres), ketertiban umum, dan potensi maksiat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sisi pro pelarangan menyorot kemaslahatan umum. KH Ma’ruf Khozin dari MUI Jatim mengibaratkan pengguna sound horeg seperti perokok: menikmati sendiri namun membahayakan orang lain.

Baca Juga :  Retreat Kabinet Merah Putih: Membangun Sinergi dan Semangat Pemerintahan di Magelang

Ketua PBNU Gus Fahrur Rozi menegaskan jika mengganggu tetangga atau menjadi sarana maksiat, maka hukumnya haram.

Namun, sebagian pihak memberi pandangan kontra. Paguyuban sound Malang, melalui David Blizzard, menyampaikan bahwa pendapatan dari sound horeg mendukung santunan anak yatim, pembangunan masjid, UMKM, bahkan donasi sosial.

Mereka juga menekankan ada FGD “aturan main” sehingga kegiatan bisa berjalan tertib dan bermanfaat. Dari sisi budaya, akademisi UM Surabaya, Riyan, mengatakan sound horeg juga bagian dari ekspresi seni tradisi yang mendarah daging, sehingga pelarangan perlu dikaji secara menyeluruh.

Diskusi publik juga mengalir di media sosial: berdasarkan pengakuan netizen di Reddit, sebagian warga desa menikmati sound horeg sebagai hiburan rakyat, namun banyak juga yang menyebutnya “mengganggu ketenangan, merusak telinga, meresahkan” . Salah satu komentar tegas:

Baca Juga :  Sri Mulyani Blak- Blakan Soal Bansos saat di MK

“Trash. Emg hobi SDM rendah… Ganggu ketenangan org, ngerusak telinga org”.

Secara medis, penelitian dari UIN Sunan Ampel menyebut paparan suara di atas dapat memicu gangguan pendengaran, hipertensi, stres, dan gangguan tidur.

Namun studi itu juga menawarkan solusi moderat seperti pemakaian volume sesuai standar, lokasi terbuka, jeda waktu ibadah, dan pemisahan gender sehingga sound horeg tidak punah, melainkan ‘teratur’.

Isu ini menjadi contoh bagaimana menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi budaya, nilai agama, dan kenyamanan hidup bersama.

Solusi terbaik nampaknya terletak pada kolaborasi antara otoritas keagamaan, pemerintah daerah, dan kelompok sound horeg: menerbitkan pedoman bersama agar sound horeg bisa eksis tapi tetap sopan, terukur, dan tidak mendatangkan mudarat di tempat umum.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Terima 192 Laporan

 

Berita Terkait

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Berita Terbaru