Pemerintah Larang 3 Pesawat Lion Beroperasi Buntut Pintu Pesawat Boeing Jebol di Udara

- Redaksi

Monday, 8 January 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Larang 3 Pesawat Lion Air Beroperasi Buntut Insiden Boeing 737-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.idPemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, secara resmi melarang tiga pesawat Lion Air untuk beroperasi, terkait skandal terbaru dari Boeing 737 Max 9 yang digunakan oleh Lion Air.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boeing 737 Max 9 Alaska Airlines juga mengalami pendaratan darurat karena penutup pintu pesawat jebol.

Ditjen Perhubungan Udara telah berkoordinasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing, dan Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan Boeing 737-9 MAX.

“Pengoperasian sementara pesawat Boeing 737-9 Max dihentikan sejak 6 Januari 2024 hingga perkembangan lebih lanjut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni.

Baca Juga :  Dijadwalkan Bebas pada Bulan Januari, Napi di Kupang Meninggal di Lapas

Meskipun Lion Air melaporkan bahwa Boeing memberikan konfirmasi tiga pesawat mereka tidak terkena larangan, Ditjen Perhubungan Udara menyatakan bahwa evaluasi mereka menunjukkan ketidaksesuaian.

Pesawat Lion Air, dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, dan PK-LRI, menggunakan mid cabin emergency exit door type II tanpa mid exit door plug, berbeda dengan pesawat Alaska Airlines.

Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U berdasarkan FAA AD 2024-02-51 yang dikeluarkan pada 7 Januari 2024.

Mereka akan terus berkoordinasi dengan FAA, Boeing, dan Lion Air untuk memonitor situasi ini.

Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas, tulis M. Kristi.

Sebelumnya, pesawat Boeing 737 kembali mendapat sorotan setelah pesawat Alaska Airlines melakukan pendaratan darurat akibat penutup pintu pesawat yang jebol pada 5 Januari 2024.

Baca Juga :  Honda Brio Menabrak Ruko, Pengemudi Tewas

Insiden ini memicu larangan terbang untuk semua Boeing 737 Max 9 oleh FAA hingga jet dianggap aman.

FAA juga mengeluarkan perintah sementara untuk memeriksa puluhan pesawat Boeing 737 Max 9 setelah insiden Alaska Airlines, menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pesawat tersebut.

Situasi ini menandai catatan hitam tambahan pada sejarah Boeing 737.

Dalam insiden tersebut, bagian jendela pesawat robek setelah lepas landas dari Portland, Oregon, memaksa pilot untuk mendarat darurat dengan seluruh 171 penumpang dan awak pesawat.

FAA mengambil langkah tegas untuk menangani kekhawatiran keselamatan dan melarang sementara seluruh Boeing 737 Max 9.

Admin Penerbangan Federal AS (FAA) memastikan bahwa pesawat tersebut tidak akan terbang hingga memastikan keselamatan.

Baca Juga :  Promosikan Judi Online, Dua Gadis Sukabumi Diamankan Pihak Kepolisian

Pemeriksaan pesawat Boeing 737 Max 9 menjadi fokus setelah insiden Alaska Airlines, menciptakan ketidakpastian seputar keamanan pesawat jenis tersebut.

Ditjen Perhubungan Udara berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memantau perkembangan situasi ini.

Informasi lebih lanjut akan disediakan seiring dengan perkembangan yang terjadi.

Kejadian ini menjadi sorotan terbaru dalam rentetan masalah yang dialami oleh pesawat Boeing 737 Max 9, menunjukkan urgensi dalam menjaga standar keselamatan penerbangan.***

Berita Terkait

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terkait

Friday, 7 November 2025 - 16:51 WIB

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Friday, 7 November 2025 - 16:40 WIB

Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Keutamaan dan Manfaat Berjamaah

Pendidikan

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

Friday, 7 Nov 2025 - 17:17 WIB

Cara Mengubah Email di Mobile JKN

Teknologi

Cara Mengubah Email di Mobile JKN: Panduan Lengkap dan Aman

Friday, 7 Nov 2025 - 16:22 WIB