Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

- Redaksi

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Tidak dapat dipungkiri bahwa isu “Apakah benar 2026 tidak ada lagi honorer?” masih menjadi topik hangat yang memicu keresahan di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan regulasi dan fakta terbaru, jawabannya adalah: benar bahwa status honorer akan dihapus, namun pemerintah memastikan bahwa penghapusan ini dilakukan secara bertahap dan tidak akan diikuti dengan PHK massal pada tahun 2026. Artikel ini akan mengupas tuntas fakta di balik isu tersebut.

Dasar Hukum: Peralihan Menuju Sistem ASN Murni

Kebijakan penghapusan status honorer merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa sistem kepegawaian nasional hanya akan mengenal dua jalur utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu. Dengan demikian, istilah “honorer” secara resmi tidak lagi diakui dalam tata kelola birokrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Seorang Wanita di Bintan Menjadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri, Berikut Kronologinya!

Jadwal Penghapusan: Ada Masa Transisi Hingga Akhir 2026

Meskipun aturan tersebut mulai efektif berlaku, pemerintah tidak serta-merta memberhentikan seluruh tenaga non-ASN di awal tahun 2026.

Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menetapkan masa transisi yang memberikan kepastian hukum bagi para guru honorer untuk tetap mengajar dan menerima gaji hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar, terutama di sekolah-sekolah negeri yang sangat bergantung pada tenaga pendidik non-ASN.

Tidak Ada PHK Massal, Melainkan Penataan Status

Kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang terdata dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah tidak benar. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran tersebut justru menjadi payung hukum untuk melindungi para guru, bukan untuk memberhentikan mereka.

Baca Juga :  Grab Dukung Israel? Terancam diboikot Begini Kronologinya

Beberapa pemerintah daerah bahkan mulai menyebut tenaga honorer dengan istilah baru seperti “Pendamping Belajar” sebagai bagian dari penyesuaian nomenklatur tanpa menghilangkan peran mereka.

Solusi Pemerintah: Migrasi ke Skema PPPK

Lalu, bagaimana nasib para honorer setelah Desember 2026? Pemerintah menyiapkan skema migrasi ke status PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Tenaga honorer yang memenuhi syarat dan terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diarahkan untuk mengikuti seleksi ASN agar dapat diangkat statusnya secara resmi.

Bagi yang belum berhasil menjadi PPPK Penuh Waktu, skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi jangka pendek untuk menghindari kekosongan tenaga, dengan jaminan gaji yang tidak lebih rendah dari upah yang diterima sebelumnya.

Baca Juga :  Kemegahan Aroma Parfum Pria Khas Yves Saint Laurent; Segar Sekaligus Menghangatkan Suasana

Singkatnya, 2026 bukanlah akhir dari pengabdian para honorer, melainkan sebuah fase transisi dan penataan. Pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal, sambil terus mendorong agar seluruh tenaga non-ASN dapat segera beralih status menjadi bagian dari ASN melalui mekanisme seleksi yang tersedia.

 

Berita Terkait

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK
Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang
Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!
Penyebab Kebakaran Nipah Mall Makassar: Dugaan Korsleting Listrik pada Neon Box
Cara Cek Porsi Haji Terbaru lewat HP dengan Cepat, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Andika Kangen Band Sakit Apa? Ini Kondisi Terkini Vokalis yang Dirawat di RS

Berita Terkait

Wednesday, 12 August 2026 - 14:12 WIB

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Wednesday, 12 August 2026 - 11:25 WIB

Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak

Tuesday, 11 August 2026 - 10:17 WIB

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK

Tuesday, 11 August 2026 - 07:25 WIB

Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang

Tuesday, 11 August 2026 - 07:07 WIB

Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!

Berita Terbaru