Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia? Ternyata ini Fakta yang Sebenarnya!

- Redaksi

Saturday, 16 May 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia

Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia

SwaraWarta.co.id – Beredar kabar yang menyebut bahwa IKN telah “dibatalkan” oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Faktanya, hal ini tidak benar. MK menolak uji materi UU IKN, tetapi tidak memutuskan pembatalan proyek tersebut.

Sebaliknya, MK justru menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang meresmikan pemindahan.

Penjelasan Putusan MK

Dalam sidang Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada 12 Mei 2026, MK menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diajukan oleh Zulkifli. Pemohon mempermasalahkan adanya ketidaksinkronan antara UU IKN dengan UU DKJ yang dinilai menciptakan kekosongan status konstitusional ibu kota.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menilai dalil tersebut tidak beralasan dan menegaskan bahwa tanpa penafsiran tambahan pun, kedudukan dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Keppres pemindahan ditetapkan.

Baca Juga :  Mendikdasmen Akan Gelar Rapat Bahas Putusan MK tentang Sekolah Gratis

Dengan demikian, IKN tidak “dibatalkan” proses pemindahan ibu kota tetap sah secara hukum, hanya menunggu Keppres dari Presiden Prabowo Subianto agar status ibu kota resmi beralih dari Jakarta ke Nusantara. Pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengapa Jakarta Masih Ibu Kota?

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara secara hukum. Namun, Pasal 39 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa pemindahan fungsi dan peran ibu kota baru berlaku setelah Keppres diterbitkan.

Karena Keppres itu belum ada, maka secara de jure dan de facto, Jakarta masih menjalankan peran sebagai ibu kota negara.

Baca Juga :  Wakil Ketua KPK Klarifikasi Pernyataan Pakar tentang Penjual Pecel Lele dan UU Tipikor

Reaksi Publik dan Otorita IKN

Putusan ini memicu diskusi luas di media sosial, dengan banyak warganet menyimpulkan bahwa “IKN bukan ibu kota negara.” Otorita IKN merespons dengan menyatakan menghormati putusan MK, menegaskan bahwa pembangunan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah, dan mengajak publik tetap menjaga optimisme terhadap proyek strategis nasional ini.

Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, hingga ekosistem bisnis di kawasan IKN terus menunjukkan progres yang positif.

IKN tidak dibatalkan, hanya waktu pemindahannya yang bergantung pada Keppres Presiden. Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai Keppres tersebut terbit. Putusan MK ini justru memberikan kepastian konstitusional dan mempertegas tahapan perpindahan ibu kota secara sah.

Baca Juga :  Tiga Advokat Minta MK Sahkan Suara Kosong dalam Pilkada, Ini Faktanya!

 

 

Berita Terkait

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik
Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!
Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Berita Terkait

Tuesday, 30 June 2026 - 13:08 WIB

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Tuesday, 30 June 2026 - 10:33 WIB

Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik

Monday, 29 June 2026 - 14:29 WIB

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Berita Terbaru

Fakta Menarik Gabriel Mutombo Rekrutan Anyar Persib Bandung

Olahraga

4 Fakta Menarik Gabriel Mutombo Rekrutan Anyar Persib Bandung

Tuesday, 30 Jun 2026 - 13:27 WIB

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Berita

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Tuesday, 30 Jun 2026 - 13:08 WIB

Hakim Ziyech

Olahraga

Kenapa Ziyech Tidak Dipanggil Timnas? Ini Alasan di Baliknya!

Tuesday, 30 Jun 2026 - 10:42 WIB