Uang Palsu di Jakbar Senilai 22 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Monday, 17 June 2024 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang palsu yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Polisi berhasil menghentikan sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di wilayah Srengseng Raya, Jakarta Barat

Uang palsu yang dibungkus dalam plastik tersebut, terdiri dari pecahan uang kertas Rp 100 ribu. Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka yang terkait dengan kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Pegawai Bank di Brebes Sikat Uang Hingga Milyaran, Begini Modusnya!

“Barang bukti ada Rp 22 M uang palsu siap edar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6).

“Jadi, ini sudah diamankan oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik ini,” ucap dia.

Baca Juga :  Seorang Warga di Brebes Tewas Saat Lomba Panjat Pinang

Para pelaku ditangkap pada tanggal 15 Juni 2024 di Jalan Srengseng Raya, Jakarta Barat. 

Mereka diduga akan menyebarkan uang palsu tersebut menjelang perayaan Idul Adha. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp 22 miliar, mesin penghitung dan pencetak uang, alat pemotong, dan tinta percetakan.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan akan dirilis dalam waktu dekat. 

Baca Juga:

Gunakan Uang Palsu untuk Belanja, Pria di Garut Diciduk Polisi

Baca Juga :  Pantai Jumiang Pamekasan Terendam Banjir Rob, Ditutup Sementara

“Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press rilis dalam waktu dekat,” pungkasnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan dan Penggunaan Uang Palsu dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru