Uang Palsu di Jakbar Senilai 22 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Monday, 17 June 2024 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang palsu yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Polisi berhasil menghentikan sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di wilayah Srengseng Raya, Jakarta Barat

Uang palsu yang dibungkus dalam plastik tersebut, terdiri dari pecahan uang kertas Rp 100 ribu. Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka yang terkait dengan kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Pegawai Bank di Brebes Sikat Uang Hingga Milyaran, Begini Modusnya!

“Barang bukti ada Rp 22 M uang palsu siap edar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6).

“Jadi, ini sudah diamankan oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik ini,” ucap dia.

Baca Juga :  Polda Riau Tangkap 4 Debt Collector yang Terlibat Pengeroyokan di Polsek Bukitraya

Para pelaku ditangkap pada tanggal 15 Juni 2024 di Jalan Srengseng Raya, Jakarta Barat. 

Mereka diduga akan menyebarkan uang palsu tersebut menjelang perayaan Idul Adha. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp 22 miliar, mesin penghitung dan pencetak uang, alat pemotong, dan tinta percetakan.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan akan dirilis dalam waktu dekat. 

Baca Juga:

Gunakan Uang Palsu untuk Belanja, Pria di Garut Diciduk Polisi

Baca Juga :  Seorang Bayi Perempuan di Jember Ditemukan dalam Ember Bekas Cat Tembok

“Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press rilis dalam waktu dekat,” pungkasnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan dan Penggunaan Uang Palsu dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB