Babak Baru Penemuan Mahasiswi Ternate yang Meninggal Usai Melahirkan Bayi Kembar

- Redaksi

Thursday, 28 December 2023 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kasus kematian mahasiswi Ternate memasuki babak baru pacar korban resmi ditetapkan sebagai tersangka.
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Kasus yang menimpa mahasiswi bernama FM (20 tahun) yang meninggal setelah melahirkan bayi kembar di Ternate memasuki babak baru. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menetapkan ZR (22 tahun), pacar FM, sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada awal pekan lalu, Senin (25/12/2023), kasus ini sempat menghebohkan warga setempat.

Ketika itu, warga dikejutkan dengan temuan mahasiswi yang meninggal di sebuah kosan di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Maluku Utara. 

FM diduga meninggal karena mengalami pendarahan hebat saat melahirkan. 

“ZR sudah kita amankan dan menetapkannya sebagai tersangka, “kata Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga :  Puluhan Emak-emak di Bondowoso Tertipu Arisan Lebaran Bodong, Pelaku Diduga Kabur ke Malaysia

Menurut keterangan yang diperoleh, ZR adalah saksi awal yang melihat FM meninggal dunia.

ZR kemudian memberitahu salah satu temannya berinisial MIG (25) tentang kejadian tersebut. 

Selain itu, ZR juga meminta FM untuk melakukan aborsi ke seorang dukun namun tidak berhasil. 

“Dia minta FM ke dukun, tapi tidak berhasil, dan begitu balik, kekasihnya sudah meninggal, “ucapnya.

Saat ini dari informasi yang diterima oleh Iptu Bondan, dua bayi kembar juga meninggal dunia.

Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas-berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.

“ZR disangkakan dengan Pasal 194 Jo, Pasal 75 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.”

“Atau Pasal 77 A Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002.”

Baca Juga :  Chord Judika Bagaimana Kalau Aku Tidak Baik-baik Saja

“Tentang perlindungan anak atau Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.”

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, “pungkasnya.

Berita Terkait

Sekolah Umum di Kediri Kini Terbuka untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Pendidikan Inklusif Makin Nyata
Menjelang Bulan Suro, Perajin Warangka di Jombang Kebanjiran Pesanan, Bahan Baku Didatangkan dari Luar Daerah
Mbah Surip Usia 110 Tahun Tetap Semangat Ikuti Festival Lansia Kediri 2025, Bikin Haru
Pernikahan di Jombang Sepi Saat Bulan Suro, Ini Mitos dan Kepercayaan yang Masih Diyakini Warga
Mengenal Candi Simping, Tempat Pendarmaan Raja Pertama Majapahit yang Sarat Sejarah dan Sejuk untuk Wisata
Guru Gugat Batas Usia Pensiun ke MK, Nilai Tak Adil Dibanding Dosen
Trump Umumkan Gencatan Senjata Antara Israel dan Iran Setelah 12 Hari Perang
Tiga Pejabat Bank di BSD Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp10 Miliar

Berita Terkait

Wednesday, 25 June 2025 - 13:37 WIB

Sekolah Umum di Kediri Kini Terbuka untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Pendidikan Inklusif Makin Nyata

Wednesday, 25 June 2025 - 13:07 WIB

Menjelang Bulan Suro, Perajin Warangka di Jombang Kebanjiran Pesanan, Bahan Baku Didatangkan dari Luar Daerah

Wednesday, 25 June 2025 - 12:37 WIB

Mbah Surip Usia 110 Tahun Tetap Semangat Ikuti Festival Lansia Kediri 2025, Bikin Haru

Wednesday, 25 June 2025 - 12:07 WIB

Pernikahan di Jombang Sepi Saat Bulan Suro, Ini Mitos dan Kepercayaan yang Masih Diyakini Warga

Wednesday, 25 June 2025 - 11:37 WIB

Mengenal Candi Simping, Tempat Pendarmaan Raja Pertama Majapahit yang Sarat Sejarah dan Sejuk untuk Wisata

Berita Terbaru