Eddy Hiariej Tolak Tuduhan Suap: Itu Hanya Bayaran untuk Pengacara

- Redaksi

Monday, 18 December 2023 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eddy Hiariej Tolak Tuduhan Suap, Itu Lawyer Fee-SwaraWarta.co.id (Sumber: Jurnas.com)

SwaraWarta.co.idEddy Hiariej, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, membela diri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan suap yang melibatkan dirinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukumnya menegaskan bahwa uang yang diduga sebagai hasil suap sebenarnya adalah bayaran atas jasa sebagai pengacara atau lawyer fee.

Pihak Eddy berpendapat bahwa dana yang disebut sebagai gratifikasi seharusnya dianggap sebagai lawyer fee yang sah atas penanganan masalah hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Mereka mengklaim bahwa fee tersebut dibayarkan kepada Yosi Andika, sesama tersangka, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh klien PT CLM dan PT APMR.

Mereka menyampaikan bahwa adanya surat kuasa dari klien kepada Yosi Andika membuktikan bahwa aliran dana tersebut merupakan bagian dari transaksi lawyer fee yang sah.

Baca Juga :  Sudah Beraksi di 4 Lokasi, 5 Spesialis Pencuri AC di Jambi Berhasil Ditangkap Polisi

Eddy Hiariej menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penerimaan lawyer fee, dan mengkritik penetapan Yosi sebagai tersangka, menganggapnya keliru dan absurd.

Pihak Eddy menilai bahwa sebagai elemen penegak hukum, Yosi seharusnya dilindungi dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara.

Mereka merujuk pada Pasal 16 UU Advokat tahun 2016 untuk mendukung argumen mereka bahwa penetapan tersangka terhadap Yosi tidak tepat.

Eddy Hiariej menyatakan bahwa permintaan lawyer fee kepada klien adalah tindakan yang sah, dan menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi yang seharusnya terjadi terkait penerimaan lawyer fee.

Mereka menekankan bahwa Yosi menjalankan profesinya sebagai pekerjaan utama, dan oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mencurigai legalitas penerimaan lawyer fee.

Baca Juga :  Era Baru Perpajakan: Coretax Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Pajak

Dalam konteks ini, Eddy Hiariej, bersama dengan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadinya) dan Yosi Andika, dihadapkan pada tuduhan menerima suap senilai total Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining).

Hermawan sendiri dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Eddy Hiariej, Yogi Arie, dan Yosi Andika dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak penerima suap.

Eddy Hiariej menolak keras ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.

Mereka mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan terhadap status tersangka yang dipegang oleh KPK.

Baca Juga :  Pendukung Banyak yang Tumbang, Prabowo Subianto Ucapkan Permintaan Maaf

Dalam pembelaannya, pihak Eddy secara tegas menyatakan bahwa tuduhan gratifikasi atau suap terhadap kliennya adalah keliru dan absurd.

Mereka berargumen bahwa transaksi dana yang mencurigakan tersebut sebenarnya adalah pembayaran yang sah atas jasa hukum yang diberikan kepada klien.

Pihak Eddy juga menekankan pentingnya melindungi profesi Yosi Andika sebagai pengacara yang diatur oleh UU Advokat.

Dengan demikian, perjuangan hukum Eddy Hiariej terus berlanjut di ranah praperadilan, dengan harapan membuktikan bahwa kliennya bebas dari tuduhan suap yang dituduhkan oleh KPK.

Seiring berjalannya proses hukum, pertarungan ini memunculkan pertanyaan tentang batasan antara gratifikasi dan fee yang sah dalam praktik profesi hukum di Indonesia.***

Berita Terkait

Lisa Mariana Belum Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Siap Dampingi
Kemenperin Diminta Tanggapi Tekanan Ekonomi Indonesia dengan Langkah Konkret
Polisi Sebut Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Diduga Sopir Travel Mengantuk
Baru Jalan 6 Hari Panitia Temukan Puluhan Kecurangan UTBK
May Day 2025 di Ponorogo: Tanpa Aksi Demo, Pekerja dan Pengusaha Gelar Kegiatan Sosial
Hakim Nonaktif PN Surabaya Ngaku Namanya Dijual dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur
Puluhan Calon Pekerja Migran Jadi Korban Perdagangan Orang di Malang, SBMI Desak Penegakan Hukum
Polisi Bongkar Sindikat Penyebaran Hoaks dan Deepfake yang Sasari Gubernur

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 08:51 WIB

Lisa Mariana Belum Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Siap Dampingi

Wednesday, 30 April 2025 - 08:48 WIB

Kemenperin Diminta Tanggapi Tekanan Ekonomi Indonesia dengan Langkah Konkret

Wednesday, 30 April 2025 - 08:48 WIB

Polisi Sebut Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Diduga Sopir Travel Mengantuk

Wednesday, 30 April 2025 - 08:45 WIB

Baru Jalan 6 Hari Panitia Temukan Puluhan Kecurangan UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 08:45 WIB

May Day 2025 di Ponorogo: Tanpa Aksi Demo, Pekerja dan Pengusaha Gelar Kegiatan Sosial

Berita Terbaru

Berita

Lisa Mariana Belum Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Siap Dampingi

Wednesday, 30 Apr 2025 - 08:51 WIB

Berita

Baru Jalan 6 Hari Panitia Temukan Puluhan Kecurangan UTBK

Wednesday, 30 Apr 2025 - 08:45 WIB