TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Mendag Zulhas: Belum Punya Izin E-Commerce

- Redaksi

Tuesday, 12 December 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Mendag Zulhas: Belum Punya Izin E-Commerce

SwaraWarta.co.idTikTok Shop resmi kembali beroperasi di Indonesia mulai hari ini, Selasa (12/12), setelah sebelumnya secara resmi ditutup pada 4 Oktober lalu. 

Meski demikian, hingga saat ini, TikTok belum mengantongi izin sebagai platform e-commerce di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa TikTok belum mengajukan izin karena saat ini masih menjalin kerja sama dengan Tokopedia. 

Kerja sama ini terkait dengan akuisisi saham sebanyak 75 persen TikTok terhadap Tokopedia.

“Jadi e-commerce-nya itu Tokopedia bekerja sama dengan TikTok. Jadi TikTok itu bukan e-commerce, yang melakukan penjualan adalah Tokopedia,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers peluncuran kampanye Beli Lokal Tokopedia-TikTok pada Selasa (12/12).

Baca Juga :  Kontroversi Sertifikasi Halal: Kepala BPJPH, Haikal Hassan, Tetap Tegas Walau Dikritik

Zulkifli Hasan menambahkan bahwa kegiatan jual beli yang dapat dilakukan di TikTok Shop hari ini merupakan bagian dari tahap uji coba yang akan berlangsung selama 3 hingga 4 bulan ke depan. 

Ini merupakan kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia, di mana pengguna dapat melakukan transaksi jual beli langsung melalui aplikasi TikTok.

Meski diklaim sudah berkolaborasi dengan Tokopedia, pada hari pertama peluncurannya, transaksi jual beli masih dilakukan secara langsung di dalam aplikasi TikTok. 

Fitur Shop di aplikasi TikTok juga sudah kembali muncul dan dapat diakses.

Menanggapi hal ini, Zulkifli Hasan meminta masyarakat memberikan waktu untuk proses transisi antara Tokopedia dan TikTok. 

Pemerintah akan melakukan evaluasi dan penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga :  Cara Aman untuk Mengakses Privat Instagram Viewer Tanpa Verification

“Sekarang sedang migrasi, sedang diuji coba. Ini baru dimulai, namanya juga uji coba,” tegasnya.

Sebelumnya, TikTok Shop secara resmi tutup pada 4 Oktober untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang aktivitas jual beli yang lazimnya dilakukan di e-commerce di platform media sosial.

Berita Terkait

5 Cara Membuat Akun Google Workspace for Education dengan Mudah
Cara Live Streaming YouTube untuk Pemula: Panduan Lengkap Biar Konten Kamu Viral!
Cara Cek Angsuran KUR BRI Lewat WA: Praktis, Cepat, dan Tanpa Antre!
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Bongkar Rahasia Setting Sensitivitas FF Auto Headshot 2026: Dijamin Aim Makin Presisi!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Cara Download FF Beta di Google Play 2026: Cobai Fitur Baru Lebih Awal!
4 Cara Perbaiki Earphone Bluetooth Mati Sebelah dengan Cepat Tanpa Harus Beli Baru

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 14:11 WIB

5 Cara Membuat Akun Google Workspace for Education dengan Mudah

Friday, 8 May 2026 - 10:22 WIB

Cara Live Streaming YouTube untuk Pemula: Panduan Lengkap Biar Konten Kamu Viral!

Thursday, 7 May 2026 - 14:25 WIB

Cara Cek Angsuran KUR BRI Lewat WA: Praktis, Cepat, dan Tanpa Antre!

Thursday, 7 May 2026 - 06:51 WIB

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!

Thursday, 7 May 2026 - 06:33 WIB

Bongkar Rahasia Setting Sensitivitas FF Auto Headshot 2026: Dijamin Aim Makin Presisi!

Berita Terbaru