TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Mendag Zulhas: Belum Punya Izin E-Commerce

- Redaksi

Tuesday, 12 December 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Mendag Zulhas: Belum Punya Izin E-Commerce

SwaraWarta.co.idTikTok Shop resmi kembali beroperasi di Indonesia mulai hari ini, Selasa (12/12), setelah sebelumnya secara resmi ditutup pada 4 Oktober lalu. 

Meski demikian, hingga saat ini, TikTok belum mengantongi izin sebagai platform e-commerce di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa TikTok belum mengajukan izin karena saat ini masih menjalin kerja sama dengan Tokopedia. 

Kerja sama ini terkait dengan akuisisi saham sebanyak 75 persen TikTok terhadap Tokopedia.

“Jadi e-commerce-nya itu Tokopedia bekerja sama dengan TikTok. Jadi TikTok itu bukan e-commerce, yang melakukan penjualan adalah Tokopedia,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers peluncuran kampanye Beli Lokal Tokopedia-TikTok pada Selasa (12/12).

Baca Juga :  Perbedaan Ilmu Kalam dan Ilmu Tauhid Secara Umum, Benarkah Hampir Sama?

Zulkifli Hasan menambahkan bahwa kegiatan jual beli yang dapat dilakukan di TikTok Shop hari ini merupakan bagian dari tahap uji coba yang akan berlangsung selama 3 hingga 4 bulan ke depan. 

Ini merupakan kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia, di mana pengguna dapat melakukan transaksi jual beli langsung melalui aplikasi TikTok.

Meski diklaim sudah berkolaborasi dengan Tokopedia, pada hari pertama peluncurannya, transaksi jual beli masih dilakukan secara langsung di dalam aplikasi TikTok. 

Fitur Shop di aplikasi TikTok juga sudah kembali muncul dan dapat diakses.

Menanggapi hal ini, Zulkifli Hasan meminta masyarakat memberikan waktu untuk proses transisi antara Tokopedia dan TikTok. 

Pemerintah akan melakukan evaluasi dan penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga :  Wamen PPPA Veronica Tan Tinjau Lokasi Pemerkosaan di RSHS, Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

“Sekarang sedang migrasi, sedang diuji coba. Ini baru dimulai, namanya juga uji coba,” tegasnya.

Sebelumnya, TikTok Shop secara resmi tutup pada 4 Oktober untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang aktivitas jual beli yang lazimnya dilakukan di e-commerce di platform media sosial.

Berita Terkait

Pukau Juri dan Penonton, Reog Brawijaya Juara Festival Reog Ponorogo 2025
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam
Puan Maharani Ingatkan Kejagung untuk Hormati Hak Privasi Warga dalam Kerja Sama Penyadapan
Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan dan SDM Imigrasi
3 Cara Cek Umur Kartu Axis yang Bisa Kamu Terapkan
Tradisi Larungan di Telaga Ngebel Ponorogo: Simbol Sedekah dan Penghormatan Alam
Harga BBM Terbaru pada Tanggal 27 Juni 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Bupati Ponorogo Apresiasi Antusias Warga dalam Kirab Pusaka Grebeg Suro 2025

Berita Terkait

Friday, 27 June 2025 - 16:23 WIB

Pukau Juri dan Penonton, Reog Brawijaya Juara Festival Reog Ponorogo 2025

Friday, 27 June 2025 - 16:20 WIB

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam

Friday, 27 June 2025 - 16:14 WIB

Puan Maharani Ingatkan Kejagung untuk Hormati Hak Privasi Warga dalam Kerja Sama Penyadapan

Friday, 27 June 2025 - 16:12 WIB

Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan dan SDM Imigrasi

Friday, 27 June 2025 - 15:20 WIB

3 Cara Cek Umur Kartu Axis yang Bisa Kamu Terapkan

Berita Terbaru

Ilustrasi rohigya yang berada di Aceh (Dok. Ist)

Berita

Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan dan SDM Imigrasi

Friday, 27 Jun 2025 - 16:12 WIB

Cara Cek Umur Kartu Axis

Teknologi

3 Cara Cek Umur Kartu Axis yang Bisa Kamu Terapkan

Friday, 27 Jun 2025 - 15:20 WIB