BERIKAN Analisis Anda Terhadap Kebijakan Pengupahan Dan Ketidakadilan Dalam Insentif Karyawan Berdasarkan Kebijakan Pengupahan Yang Berlaku

- Redaksi

Saturday, 24 May 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Pertamoplos, perusahaan migas dengan 500 karyawan tetap dan 200 karyawan kontrak, menghadapi penurunan omzet pada awal 2024. Manajemen memutuskan untuk tidak menaikkan upah, meskipun UMK telah naik. Selain itu, hanya karyawan tetap yang menerima insentif kinerja, memicu protes dan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Kasus ini mengungkap permasalahan serius terkait kebijakan pengupahan dan ketidakadilan insentif di Indonesia. Analisis berikut akan membahas landasan hukum, praktik PT Pertamoplos, dan implikasi hukumnya.

Kebijakan Pengupahan di Indonesia: Landasan Hukum dan Kewajiban Perusahaan

Undang-undang dan peraturan pemerintah mengatur upah minimum. Perusahaan dilarang membayar di bawah UMK/UMP. Rumus penetapan UMK memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 2024, kenaikan UMK wajib diterapkan. Gubernur menetapkan UMK, dan perusahaan wajib menyesuaikan upah. Keputusan PT Pertamoplos untuk tidak menaikkan upah jelas melanggar regulasi ini. Baik karyawan tetap maupun kontrak berhak atas upah minimum.

Baca Juga :  Jelaskan pengertian dari Sistem Informasi Pertanahan (SIP)

Regulasi Utama Pengupahan:

  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No. 36 Tahun 2021
  • Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025

Analisis Ketidakadilan dalam Pemberian Insentif

Insentif merupakan pendapatan non-upah berdasarkan kinerja. PP No. 36 Tahun 2021 menyatakan insentif bukan bagian upah pokok, tetapi motivasi kinerja. Prinsipnya adalah perlakuan setara dan non-diskriminasi.

Perusahaan tidak boleh diskriminatif dalam pemberian insentif kecuali berdasarkan kinerja dan kompetensi, bukan status kontrak. Jika insentif diberikan berdasarkan kinerja, semua pekerja yang memenuhi kriteria berhak menerimanya.

Baca Juga :  Anak Sekolah Masuk Tanggal Berapa? Simak Baik-baik Penjelasan Berikut!

Praktik PT Pertamoplos yang hanya memberikan insentif kepada karyawan tetap merupakan ketidakadilan. Jika karyawan kontrak mencapai target kinerja, mereka juga berhak atas insentif.

Hak-hak Karyawan Kontrak (PKWT):

  • Upah minimum sesuai UMK.
  • Tunjangan sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  • THR jika telah bekerja minimal 1 bulan.
  • Uang kompensasi saat kontrak berakhir (1 bulan upah per tahun kerja).
  • Perlakuan setara, tanpa diskriminasi dalam tugas, pelatihan, promosi, dan insentif.

Implikasi Hukum dan Rekomendasi

Keputusan PT Pertamoplos melanggar PP No. 36 Tahun 2021, PP No. 51 Tahun 2023, dan Permenaker No. 16 Tahun 2024. Pengusaha yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Pemberian insentif hanya kepada karyawan tetap berpotensi melanggar prinsip keadilan dan non-diskriminasi. Karyawan kontrak yang memenuhi target kinerja juga berhak atas insentif.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran KIP Kuliah: Apa Dampaknya bagi Mahasiswa?

Rekomendasi: PT Pertamoplos harus segera menyesuaikan upah sesuai UMK. Kebijakan insentif harus direvisi agar adil dan berbasis kinerja. Dinas Ketenagakerjaan perlu melakukan pengawasan dan mediasi.

Kesimpulan

Kebijakan pengupahan dan insentif PT Pertamoplos melanggar peraturan perundang-undangan. Perusahaan wajib menaikkan upah sesuai UMK dan memberikan insentif berdasarkan kinerja, bukan status hubungan kerja. Keadilan dan kesetaraan bagi semua pekerja sangat penting dalam hubungan industrial.

Perlu ditekankan pentingnya pemahaman yang mendalam akan regulasi ketenagakerjaan bagi perusahaan, agar terhindar dari pelanggaran hukum dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif. Peran pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum juga krusial untuk melindungi hak-hak pekerja.

Berita Terkait

Mengapa Sriwijaya Disebut Kedatuan Bukan Kerajaan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini
Apa Faktor Utama yang Menyebabkan Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global Tahun 2026? Mari Kita Bahas!
BAGAIMANA PERKEMBANGAN MEDIA SOSIAL SEJAK AWAL KEMUNCULAN HINGGA SAAT INI? SIMAK PEMBAHASANNYA BERIKUT INI!
Mengapa Urban Farming Cocok Sebagai Awal Karier Green Jobs Bagi Milenial Kota? Begini Penjelasannya!
Mengapa Kalian Harus Memiliki Jiwa Toleran Terhadap Orang Lain? Begini Alasannya!
Mengapa Manusia Bisa Tergelincir ke Tempat yang Serendah-rendahnya? Berikut Penjelasannya!
Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu Harta PPS dan Mengapa Penting bagi Wajib Pajak?
Tag :

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 09:42 WIB

Mengapa Sriwijaya Disebut Kedatuan Bukan Kerajaan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Thursday, 19 February 2026 - 15:10 WIB

130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini

Thursday, 19 February 2026 - 15:03 WIB

Apa Faktor Utama yang Menyebabkan Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global Tahun 2026? Mari Kita Bahas!

Sunday, 15 February 2026 - 11:49 WIB

BAGAIMANA PERKEMBANGAN MEDIA SOSIAL SEJAK AWAL KEMUNCULAN HINGGA SAAT INI? SIMAK PEMBAHASANNYA BERIKUT INI!

Saturday, 14 February 2026 - 10:32 WIB

Mengapa Urban Farming Cocok Sebagai Awal Karier Green Jobs Bagi Milenial Kota? Begini Penjelasannya!

Berita Terbaru

Perbedaan iPhone Inter dan iBox

Teknologi

Perbedaan iPhone Inter dan iBox: Mana yang Lebih Worth It?

Friday, 20 Feb 2026 - 11:04 WIB