Sikap “Mencla-Mencle” PDIP Soal Kenaikan PPN Dikritik Golkar

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demo (Dok. Ist)

Aksi demo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, menyoroti sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang dinilainya tidak konsisten terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menurut Misbakhun, PDIP kini menolak kebijakan tersebut, meskipun sebelumnya ikut mendukung saat Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dibahas dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2021.

Misbakhun menilai langkah PDIP tersebut sebagai bentuk sikap politik yang “mencla-mencle”.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan,” kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Jelang Laga vs Bahrain, Patrick Kluivert Siapkan Strategi Baru untuk Timnas Indonesia

Dia juga mengingatkan bahwa PDIP terlibat dalam pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, yang mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan 12 persen pada Januari 2025.

Misbakhun bahkan menyebut bahwa kader PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP saat pembahasan undang-undang tersebut berlangsung.

“Tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU HPP yang menentukan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti,” katanya.

Baca Juga :  Pantai Santolo: Eksotisme Pantai Pasir Putih di Garut

Sebagai perbandingan, Misbakhun menyampaikan bahwa Fraksi Golkar saat itu justru memberikan masukan untuk menurunkan tarif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen. Hal ini menunjukkan keberpihakan Golkar kepada pelaku usaha kecil.

Namun, menurutnya, Golkar kerap tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobi terkait pembahasan RUU HPP karena dianggap terlalu kritis terhadap sejumlah isu.

“Fraksi Partai Golkar justru sempat tidak dilibatkan pada beberapa pertemuan lobi dalam pembahasan RUU tersebut karena dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi yang bersifat kritis atas beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” paparnya

Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN 12 persen adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!

Ia mendukung langkah Presiden yang mengarahkan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

Golkar pun berkomitmen mendukung kebijakan Presiden Prabowo untuk menjalankan undang-undang sesuai dengan konsti


tusi negara.

Berita Terkait

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen
Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 13:45 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Berita Terbaru

Tarif PPh 23 Berapa Persen

Pendidikan

Tarif PPh 23 Berapa Persen? Yuk, Pahami Cara Hitung dan Aturannya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:04 WIB

Berapa Harga Honda CB500X Bekas?

Otomotif

Berapa Harga Honda CB500X Bekas? Bagaimana Tips Memilihnya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 11:13 WIB