Kontroversi Yahya Zaini: Dipilih Lagi Jadi Ketua DPP Golkar Meski Terlibat Kasus Video Syur

- Redaksi

Saturday, 9 November 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Yahya Zaini  (Dok. Ist)

Potret Yahya Zaini (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idYahya Zaini, yang baru saja dipilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar Bidang Organisasi, menjadi sorotan publik karena kontroversi terkait masa lalunya.

Nama Yahya Zaini kembali muncul setelah sebelumnya video syur yang melibatkan dirinya dan pedangdut Maria Eva tersebar luas pada tahun 2006.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, baru-baru ini mengumumkan susunan kepengurusan Partai Golkar untuk periode 2024-2029.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam susunan tersebut, sebanyak 152 kader partai tercatat, termasuk Yahya Zaini yang kembali dipercaya menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Organisasi.

Namun, penunjukan Yahya Zaini kali ini memicu banyak pro dan kontra. Hal ini disebabkan oleh rekam jejaknya yang kembali mencuat ke permukaan, terkait video syur yang menghebohkan publik hampir dua dekade lalu.

Baca Juga :  Viral Video 'Srikandi 7 Menit' di Media Sosial, Ini Link dan Penjelasan Lengkapnya

Pada saat itu, Maria Eva ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video tersebut oleh Polda Metro Jaya.

Kembalinya nama Yahya Zaini ke dunia politik justru membuat kasus video syur tersebut kembali menjadi perbincangan di media sosial.

Bahkan, video tersebut sempat viral kembali, dan Maria Eva pun menjadi trending topic di X (dulu Twitter).

Banyak netizen yang merasa heran dan kecewa, mempertanyakan mengapa Yahya Zaini dipilih kembali meski ada masa lalunya yang kontroversial.

Beberapa netizen juga mengungkapkan rasa kekecewaan mereka, bahkan mempertanyakan mengapa tidak ada politisi lain yang lebih berintegritas dan bebas dari masalah yang lebih pantas menjabat.

“Ni org nasibnya bagus mulu ya. Udah bikin kasus bokep tp tetep dipake, jd anggoota dpr n skr mo jd ketum. Jgn salahin “masyarakat mudah lupa”. Klo doi dr awal di kick dr partai, ya doi ga bisa nyaleg lg bahkan jd ketum. Inilah perlunya partai mesti punya standar norma&integritas,” tulis @yanny130***.

Baca Juga :  10 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Berhasil diidentifikasi Ini Data Lengkapnya!

Sebagian orang menyayangkan bahwa meski sudah terlibat dalam skandal, Yahya Zaini tetap mendapat kesempatan untuk menduduki posisi penting di partai.

Kontroversi ini mencerminkan kekhawatiran sebagian pihak tentang kurangnya standar norma dan integritas di dunia politik, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam memilih pemimpin.

Berita Terkait

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Berita Terkait

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Berita Terbaru

Bagaimana Bumi Bergerak di Luar Angkasa

Pendidikan

Bagaimana Bumi Bergerak di Luar Angkasa? Simak Pembahasannya!

Monday, 12 Jan 2026 - 15:25 WIB