PPPK Paruh Waktu: Apakah Mendapatkan Tunjangan?

- Redaksi

Tuesday, 4 March 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025

 

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pegawai pemerintah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu isu yang sering muncul adalah apakah PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan seperti PPPK penuh waktu. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum dan Ketentuan

Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK bervariasi tergantung golongan dan masa  kerja.

Namun, hingga saat ini, belum ada ketentuan spesifik yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan untuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Penertiban Kabel Jaringan Internet Ilegal di Ponorogo

Tunjangan yang Mungkin Diterima

Meskipun belum ada aturan yang jelas, beberapa tunjangan mungkin dapat diterima oleh PPPK paruh waktu, antara lain:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Beberapa informasi menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu dapat menerima tukin sebesar persentase tertentu dari gaji pokok.
  • Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu yang sudah menikah berhak menerima tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. PPPK penuh waktu memiliki hak yang sama dengan PNS, termasuk gaji dan tunjangan yang lengkap.

Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki hak yang disesuaikan dengan jam kerja dan perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga :  Profil Fauzana: Bintang Musik Minang yang Bersinar di Usia Muda

Harapan dan Perkembangan

Masyarakat berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan yang lebih jelas mengenai gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai.

Meskipun belum ada ketentuan yang pasti, PPPK paruh waktu berpotensi mendapatkan beberapa jenis tunjangan, seperti tukin dan tunjangan keluarga. Namun, perlu diingat bahwa hak-hak mereka disesuaikan dengan status paruh waktu. Pemerintah diharapkan dapat segera memperjelas aturan terkait hal ini.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB