Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker: BPK Ungkap Temuan Rp6,23 Miliar yang Telah Dikembalikan

- Redaksi

Tuesday, 3 September 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Abdur Rohman, seorang ahli keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), mengungkapkan adanya temuan senilai Rp6,23 miliar yang terkait dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012.

Temuan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada hari Selasa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdur Rohman menjelaskan bahwa temuan tersebut berbeda dengan jumlah kerugian keuangan negara yang lebih besar, yakni sebesar Rp17,68 miliar, akibat dari pengadaan sistem proteksi TKI.

Namun, ia menegaskan bahwa seluruh dana yang terkait dengan temuan Rp6,23 miliar tersebut telah dikembalikan sepenuhnya.

Hal ini berarti, meskipun ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran yang ditemukan dalam audit laporan keuangan Kemnaker tahun 2012 yang dilakukan pada tahun 2013,

Baca Juga :  Anda Jomblo? Datang ke Jogja Tanggal 02-10 Januari 2025 Ada Nikah Gratis, Pasangan Dicarikan

Kemnaker segera menindaklanjutinya dengan mengembalikan seluruh jumlah yang ditemukan dalam audit tersebut.

Dalam keterangannya, Abdur Rohman menyatakan bahwa karena temuan senilai Rp6,23 miliar tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana,

maka tidak dianggap sebagai kerugian keuangan negara dalam konteks pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Sebaliknya, kerugian negara yang mencapai Rp17,68 miliar dianggap sebagai “total lost” karena meskipun dana negara telah dikeluarkan,

manfaat dari sistem proteksi tersebut belum diterima oleh negara. Abdur Rohman menjelaskan bahwa inilah yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini, Reyna Usman, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta di Kemnaker dari tahun 2011 hingga 2015, menjadi salah satu terdakwa.

Ia didakwa bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu I Nyoman Darmanta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun 2012, dan Karunia, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

Baca Juga :  Resep Simpel dan Enak, Soto Khas Bandung

Ketiga terdakwa ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya Karunia,

atau setidaknya menyalahgunakan wewenang mereka untuk memberikan keuntungan kepada pihak tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp17,68 miliar.

Lebih lanjut, ketiga terdakwa dalam kasus ini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Abdur Rohman, sebagai ahli keuangan yang dihadirkan dalam sidang, memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan antara temuan audit senilai Rp6,23 miliar yang telah dikembalikan oleh Kemnaker dan kerugian negara sebesar Rp17,68 miliar yang menjadi pokok kasus ini.

Baca Juga :  Panduan Memilih Pisau Dapur yang Tepat untuk Kebutuhan Anda

Menurutnya, temuan yang telah dikembalikan tersebut menunjukkan adanya kepatuhan Kemnaker dalam menindaklanjuti hasil audit BPK.

Namun, kerugian negara yang terjadi karena pengadaan sistem proteksi TKI yang belum memberikan manfaat bagi negara, menjadi fokus utama dalam kasus ini.

Dengan demikian, meskipun ada langkah-langkah perbaikan yang diambil oleh Kemnaker setelah audit,

hal ini tidak mengubah fakta bahwa negara mengalami kerugian signifikan dalam pengadaan sistem proteksi TKI tersebut.

Pengembalian dana sebesar Rp6,23 miliar oleh Kemnaker dinilai hanya sebagai upaya perbaikan administratif, sementara kerugian negara yang lebih besar tetap menjadi perhatian utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung.***

Berita Terkait

PPIH Fasilitasi Lansia dan Disabilitas: Bus Shalawat Khusus Menuju Masjidil Haram
Armada Jamaah Haji Menuju Makkah: 17 Kloter Bergerak dari Madinah
Dua Jamaah Haji Jember Idap Demensia, Alami Histeris dan Rindu Kampung Halaman
Hati-hati Jamaah Haji, Merokok di Masjidil Haram Ancam Hukuman Penjara
Derita Kakek NTB: 30 Jam Terlunta di Bandara Madinah Karena Paspor
Siswi Difabel di Magetan Hilang di Hutan Saat Temani Keluarga Panen Kunyit
Ratusan Umat Buddha Mulai Ritual Waisak di Candi Mendut dan Borobudur
Negara Diminta Tegas, Satgas Premanisme Harus Tunjukkan Keberpihakan ke Rakyat

Berita Terkait

Sunday, 11 May 2025 - 17:46 WIB

PPIH Fasilitasi Lansia dan Disabilitas: Bus Shalawat Khusus Menuju Masjidil Haram

Sunday, 11 May 2025 - 17:41 WIB

Armada Jamaah Haji Menuju Makkah: 17 Kloter Bergerak dari Madinah

Sunday, 11 May 2025 - 17:36 WIB

Dua Jamaah Haji Jember Idap Demensia, Alami Histeris dan Rindu Kampung Halaman

Sunday, 11 May 2025 - 17:31 WIB

Hati-hati Jamaah Haji, Merokok di Masjidil Haram Ancam Hukuman Penjara

Sunday, 11 May 2025 - 17:26 WIB

Derita Kakek NTB: 30 Jam Terlunta di Bandara Madinah Karena Paspor

Berita Terbaru