Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Istri oleh Suaminya di Jakarta Selatan

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan, Kepolisian mengungkap motif di balik tindakan keji seorang pria berinisial AS yang menusuk hingga menyebabkan kematian istrinya berinisial FF.

Kejadian ini berlangsung di Jalan Sepat, RT 08/02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, motif utama dari perbuatan tersebut adalah rasa cemburu.

Gogo menjelaskan bahwa pelaku merasa cemburu setelah mengetahui informasi dari anak korban, yang mengungkapkan bahwa FF terlibat perselingkuhan dengan pria lain.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat di Jakarta.

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih dalam apakah penusukan tersebut merupakan aksi yang sudah direncanakan sebelumnya atau hanya tindakan spontan.

Baca Juga :  Resep Lumpia Isi Daging Ayam, Dijamin Bikin Ketagihan!

Hingga saat ini, dugaan sementara menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi secara spontan tanpa perencanaan matang.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini.

Di antara barang bukti yang disita adalah sebilah pisau, pakaian korban termasuk baju, celana, dan pakaian dalam. Selain itu, tiga orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, serta visum terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Fatmawati.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Pasal 44 Ayat 3.

Baca Juga :  Waspadalah! Investasi Emas Antam Palsu: Rugi Besar Mengintai Anda

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah.

Dalam keterangannya, AS mengakui bahwa ia tidak memiliki alasan kuat untuk melakukan tindakan tersebut selain dorongan emosi yang tidak terkendali.

Di hadapan awak media, AS menyatakan bahwa dirinya kehilangan kendali atas pikirannya pada saat kejadian berlangsung, sehingga tindakannya pun terjadi tanpa ada motivasi khusus.

Selama delapan tahun pernikahan mereka, AS mengungkapkan bahwa masalah dalam rumah tangganya sudah berlangsung selama empat tahun terakhir.

Meskipun demikian, ia mengaku selalu mencoba untuk memaafkan kesalahan sang istri.

Namun, perasaan menyesal kini menyelimuti dirinya setelah insiden tragis itu terjadi.

AS juga menambahkan bahwa meski sering memaafkan, penyesalan yang ia rasakan saat ini terasa sangat berat.

Baca Juga :  Bersama Rakyat, Ipong-Luhur Siapkan Program Pertanian dan Infrastruktur di Ponorogo

Pada Kamis, 5 September, polisi resmi menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam terkait kejadian penusukan pada dini hari, Rabu, 4 September, tepatnya pukul 00.05 WIB.

Penusukan terjadi di lokasi yang sama, yakni di Jalan Sepat, RT 08/02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Laporan mengenai tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diterima oleh pihak kepolisian pada Rabu, 4 September, pukul 05.23 WIB.

Kepolisian juga saat ini tengah memberikan layanan pemulihan trauma (trauma healing) bagi anak korban.

Langkah ini dilakukan demi menstabilkan kondisi emosional anak tersebut serta mencegah dampak psikologis yang mungkin muncul akibat peristiwa tragis yang menimpa keluarganya.***

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Pelajari cara memilih cushion sesuai jenis kulit dan undertone agar hasil makeup lebih natural, tidak abu-abu, dan nyaman dipakai sepanjang hari.

Lifestyle

Baru Tahu? Begini Cara Pilih Cushion Sesuai Jenis Kulit!

Friday, 28 Nov 2025 - 13:23 WIB