Dilaporkan Atas Kasus Perzinaan, Suami-Istri di Maros Berkahir Damai

- Redaksi

Sunday, 14 January 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perselingkuhan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang wanita yang kabur dengan seorang pria lain yang bukan suaminya, akhirnya ditemukan oleh polisi setelah dilaporkan oleh suaminya terkait dugaan perselingkuhan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kita temukan, iya keduanya (istri pelapor dengan pria lain) sudah ditemukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet pada Sabtu (13/1/2024)

Wanita berinisial SS alias M (20) dan pria yang kabur dengan dirinya H (23) ditemukan di Kabupaten Sinjai setelah dilakukan koordinasi antara polisi di Kabupaten Maros dan Sinjai. 

Setelah mereka diamankan, polisi melakukan mediasi antara keduanya dan suami pelapor. 

“Para pihak (yang hadir dimediasi) ada pihak desa, pemerintah setempat, bhabinkamtibmas. (Hasilnya) Berdamai cabut laporan pihak pelapor mencabut pengaduannya,” ungkap Slamet.

Baca Juga :  Bukit Moko, Tawarkan Pemadangan Kota Malam Hari

Hasil mediasi tersebut adalah keduanya berdamai dan pelapor mencabut laporannya. 

“Iya (sudah kembali lagi ke rumahnya),” sebutnya.

Setelah kembali ke rumahnya, wanita tersebut diketahui kabur dengan teman chating di media sosialnya dan sempat pergi ke Kota Parepare sebelum akhirnya diamankan. 

“Teman chating di WA (keduanya). Awalnya mereka ke Parepare baru ke Sinjai,” jelas Slamet

Awalnya, suami dari wanita tersebut melaporkannya karena dugaan perselingkuhan. Setelah diselidiki oleh polisi, laporan tersebut terbukti benar.

Laporan pengaduan. Dari pengaduan itu setelah kami baca itu pengaduan terkait persangkaan perzinaan,” kata Iptu Slamet, Kamis (11/1).

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru