Seorang Imam Masjid Diserang Oleh Warga, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Saturday, 16 December 2023 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penusukan Imam Masjid (Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Swaraawarta.co.id – Seorang pria berusia 26 tahun, bernama MAA, mencoba menyerang seorang imam di masjid di Kramat Jati, Jakarta Timur. 

“Menurut keterangan keluarga, pelaku sering berdiam diri dan bengong, dan beberapa kali mengeluhkan dirinya suka mendengar suara-suara bisikan yang berisik di sekitarnya,” kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka saat dihubungi, Sabtu (16/12/2023).

Pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa tidak nyaman saat mendengarkan pengajian dan sering merasakan ada suara-suara bisikan di sekitarnya. 

Menurut keluarga, MAA sering berdiam diri dan bengong. Polisi sedang melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui penyebab perilakunya tersebut.

Baca Juga :  PT JIEP Resmi Menjadi Perseroan Daerah, Pemprov DKI Jakarta Jadi Pemegang Saham Mayoritas

“Pelaku mengakui berniat melukai korban dengan alasan bahwa pada saat mendengar suara pengajian dari korban dan suara saat korban memimpin salat,” kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka saat dihubungi, Sabtu (16/12/2023).

“Pelaku merasa bahwa dirinya menjadi tidak tenang dan gelisah,” Ungkap Kompol Rusit Malaka.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam (15/12) pukul 19.45 WIB. MAA mengaku bahwa ia berniat melukai korban karena merasa tidak tenang dan gelisah saat mendengar suara pengajian oleh imam. 

Awalnya, korban sedang melakukan sholat di masjid saat MAA datang dengan membawa pisau dapur dan langsung mengejar imam yang bertugas di mushola tersebut. 

“Pelaku bertemu dengan korban di depan Musala Baitulhuda. Pada saat bertemu, pelaku berkata ‘Ente yang jadi imam? Korban menjawab ‘iya’, pelaku kemudian langsung mengeluarkan pisau yang disimpannya, lalu mengarahkannya kepada korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait Kasus Pencucian Uang dari Perjudian Online

Beruntung korban berhasil menghindar dari serangan tersebut, sehingga MAA dapat diamankan oleh warga sekitar.

Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB