Pajak Hiburan Mengalami Kenaikan, Ini Dia Fungsinya!

- Redaksi

Tuesday, 23 January 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sejumlah menteri di acara The Weekly Brief With Sandi Uno (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah memutuskan menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama pada kategori kesenian dan hiburan, untuk mengendalikan kegiatan tertentu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan untuk memperoleh pendapatan daerah dan mengatur kegiatan tersebut. 

Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

“Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dalam diskusi daring “The Weekly Brief With Sandi Uno” yang dipantau di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Sekjen Nasdem Sebut Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah

Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menentukan aturan pajak tersebut. 

Beberapa jenis PBJT yang dipungut oleh Kabupaten/Kota meliputi makanan, minuman, listrik, perhotelan, parkir, kesenian, dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen. 

Sementara itu, pada aturan sebelumnya, tarif paling tinggi adalah 35 persen.

“Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen. Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu yaitu bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu,” ujarnya.

Pemerintah menaikkan tarif pajak pada bar, kelab malam, diskotek, mandi uap (spa), serta karaoke saja. 

Baca Juga :  WFH Kembali digelar di Jakarta

Namun, beberapa jenis kesenian dan hiburan, seperti bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan, dan konser musik turun tarifnya.

Dalam mencapai keseimbangan ekonomi sektor hiburan, pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan. 

Dalam sektor pariwisata, pemerintah memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. Ini membuat besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen menjadi 12 persen.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran pada semua Bupati/Wali Kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB