KAGURA Adalah Seorang Wanita Berkewarganegaraan Jepang Yang Bekerja Sebagai Seorang Desain Grafis Pada Sebuah Perusahaan Di Filiphina

- Redaksi

Thursday, 22 May 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Kagura, warga negara Jepang yang memalsukan uang rupiah di Filipina lalu mengedarkannya di Indonesia, menimbulkan pertanyaan penting mengenai yurisdiksi hukum Indonesia dalam kasus ini. Meskipun kejahatan terjadi di luar negeri, dampaknya signifikan di Indonesia, sehingga perlu dikaji lebih lanjut.

Analisis Kasus Kagura: Yurisdiksi Hukum Indonesia

Kagura, seorang desain grafis, mencetak uang rupiah palsu senilai delapan puluh juta rupiah di Filipina. Ia kemudian menukarkannya dengan mata uang Filipina kepada warga negara Indonesia yang berada di sana. Salah satu korbannya, Badang, membawa uang palsu tersebut ke Indonesia dan menggunakannya untuk berbelanja. Penangkapan Badang membuka celah penuntutan terhadap Kagura di Indonesia.

Aspek Pemalsuan Uang Rupiah

Pemalsuan uang rupiah merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 26 UU tersebut secara tegas melarang segala bentuk pemalsuan, penyimpanan, pengedaran, pengimporan, dan pengeksportirn rupiah palsu. Kagura jelas melanggar pasal ini karena tindakannya menghasilkan uang palsu yang beredar di Indonesia.

Sanksi pidana yang berat, berupa penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar, menunjukan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.

Aspek Wilayah dan Yurisdiksi

Meskipun tindakan pemalsuan dilakukan di Filipina, dampak kejahatan tersebut meluas ke Indonesia. Uang palsu yang dibuat Kagura beredar dan digunakan dalam transaksi di Indonesia. Prinsip ekstrateritorialitas terbatas dapat diterapkan dalam kasus ini. Indonesia memiliki yurisdiksi karena kejahatan tersebut berdampak langsung pada wilayah dan ekonomi Indonesia.

Pasal 26 ayat (4) dan (5) UU Mata Uang secara spesifik melarang membawa, memasukkan, mengimpor, atau mengekspor rupiah palsu ke dalam atau luar wilayah Indonesia. Tindakan Kagura, yang menghasilkan uang palsu yang kemudian beredar di Indonesia, dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap pasal ini.

Baca Juga :  Jawa Timur Menjadi Penyumbang Siswa Lolos SNBP Terbanyak

Dasar Hukum Penuntutan Kagura di Indonesia

Berbagai pasal dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menuntut Kagura di Indonesia. UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjadi landasan utama, khususnya Pasal 26 dan Pasal 36 terkait larangan dan sanksi pemalsuan rupiah. Selain itu, pasal-pasal dalam KUHP juga dapat menjadi pertimbangan.

Pasal-pasal yang Relevan

  • Pasal 26 dan 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang: Aturan utama yang mengatur tentang pemalsuan dan pengedaran uang rupiah.
  • Pasal 244 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan mata uang, baik domestik maupun asing.
  • Pasal 245 KUHP: Mengatur tentang pengedaran uang palsu.
  • Pasal 378 KUHP: Dapat menjadi pertimbangan tambahan jika ditemukan unsur penipuan dalam tindakan Kagura.

Peran dan Status Hukum Badang

Status hukum Badang bergantung pada apakah ia mengetahui kepalsuan uang tersebut. Jika ia mengetahui dan tetap menggunakannya, ia dapat dituntut berdasarkan Pasal 245 KUHP karena mengedarkan uang palsu. Namun, jika ia tidak mengetahui kepalsuan uang tersebut, maka ia hanya menjadi korban dan tidak dapat dipidana.

Baca Juga :  Rektor Unair Memilih Bungkam Usai Pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Ramai di Medsos

Ketidaktahuan Badang tentang kepalsuan uang tidak membebaskan Kagura dari tanggung jawab hukum. Kagura tetap bertanggung jawab atas tindakannya yang menghasilkan uang palsu dan mengakibatkan kerugian di Indonesia.

Kesimpulan

Kesimpulannya, Kagura dapat dituntut di Indonesia atas dasar prinsip ekstrateritorialitas terbatas. Meskipun kejahatan dilakukan di Filipina, dampaknya langsung terasa di Indonesia. UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan beberapa pasal dalam KUHP memberikan dasar hukum yang kuat untuk menuntutnya. Kasus ini menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum, terutama dalam kejahatan transnasional seperti pemalsuan uang.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap uang palsu dan perlunya edukasi untuk mengenali ciri-ciri uang palsu. Pemerintah juga perlu terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah peredaran uang palsu dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Berita Terkait

Carilah Persamaan dari Siklus Hidup Udang dengan Siklus Hidup Katak
Mengapa Kita Tidak Boleh Terlalu Mencintai Dunia dan Melalaikan Akhirat? Berikut Penjelasannya!
Jelaskan Dampak yang Terjadi Jika Predator atau Mangsa Mengalami Peningkatan atau Penurunan pada Keseimbangan Alam?
Bagaimana Dampak Perbedaan Waktu Bagi Masyarakat Indonesia? Simak Jawabannya Berikut Ini!
Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!
Jelaskan Makna Sifat Cahaya Menembus Benda Dinding? Berikut Ini Penjelasannya!
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Tag :

Berita Terkait

Monday, 4 August 2025 - 14:59 WIB

Carilah Persamaan dari Siklus Hidup Udang dengan Siklus Hidup Katak

Monday, 4 August 2025 - 09:56 WIB

Mengapa Kita Tidak Boleh Terlalu Mencintai Dunia dan Melalaikan Akhirat? Berikut Penjelasannya!

Monday, 4 August 2025 - 09:46 WIB

Jelaskan Dampak yang Terjadi Jika Predator atau Mangsa Mengalami Peningkatan atau Penurunan pada Keseimbangan Alam?

Monday, 4 August 2025 - 09:36 WIB

Bagaimana Dampak Perbedaan Waktu Bagi Masyarakat Indonesia? Simak Jawabannya Berikut Ini!

Sunday, 3 August 2025 - 13:57 WIB

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!

Berita Terbaru