Pemerintah Himbau Masyarakat Mudik Lebih Awal agar Tidak Macet

- Redaksi

Tuesday, 26 March 2024 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi kemacetan saat menjelang lebaran
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idPemerintah memperkirakan puncak arus mudik lebaran akan terjadi pada tanggal 5-8 April 2024 nanti. 

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan perkiraan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal agar tidak terjadi kemacetan di jalan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan akan mencapai 193 juta orang, meningkat sebesar 50 persen dibandingkan tahun lalu.

“Pertama, puncak mudik diperkirakan akan terjadi tanggal 5 sampai 8 April 2024,” ujar Muhadjir seusai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, juga mengimbau agar masyarakat memulai perjalanan mudik lebih awal untuk mencegah kemacetan. 

Baca Juga :  Hampir Kalah, Real Madrid Berhasil Membalikkan Keadaan

“Berkaitan dengan puncak mudik yang tadi disampaikan oleh Pak Menko PMK itu mulai H-4, tapi kalau hari ke 4, 3, 2, 1, itu akan tinggi sekali (jumlah masyarakat yang mudik),” kata dalam kesempatan yang sama.

“Oleh karenanya, kita mengimbau sebagian anak-anak yang sudah libur bisa mudik lebih awal,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan bahwa arus balik mudik terjadi pada tanggal 13-16 April 2024. 

“Arus balik diperkirakan akan terjadi tanggal 13 sampai 16 April 2024,” tambahnya.

Ia juga menyarankan masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik dengan sepeda motor dan memanfaatkan program mudik gratis yang disediakan oleh beberapa instansi.

“Kita imbau kiranya tidak mudik menggunakan motor, karena sangat bahaya apalagi, Polri, BUMN, TNI juga banyak yg berikan mudik gratis, gunakan dengan baik,” imbaunya.

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru