Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

- Redaksi

Sunday, 18 August 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari kasus kopi sianida yang pernah viral, Jessica Kumala Wongso, telah dinyatakan bebas bersyarat pada hari Minggu, 18 Agustus 2024.

Meskipun demikian, tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hidayat Bostam, tetap berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hidayat Bostam, yang merupakan kuasa hukum Jessica, mengungkapkan bahwa meskipun kliennya sudah dinyatakan bebas bersyarat, upaya hukum tetap akan dilakukan dengan mengajukan PK.

Langkah tersebut dilakukan karena tim hukum menemukan adanya fakta baru atau yang dikenal dengan istilah novum dalam perkara ini.

Hidayat menegaskan bahwa fakta baru tersebut menjadi dasar kuat bagi tim kuasa hukum untuk melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Menurut Hidayat, tidak ada alasan bagi mereka untuk mengajukan PK jika tidak ditemukan novum baru.

Fakta baru yang ditemukan ini dianggap sangat penting untuk dikaji oleh Mahkamah Agung, mengingat kekhawatirannya terhadap keadilan bagi Jessica Wongso.

Hidayat juga menyatakan bahwa pengajuan PK ini akan segera didaftarkan pada pekan berikutnya.

Pada kesempatan tersebut, Hidayat juga menggambarkan perasaan Jessica setelah dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

Jessica mengaku merasa sangat bahagia dan terharu bisa kembali menghirup udara bebas.

Ia menyatakan keinginannya untuk segera pulang ke rumah setelah menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan terkait pemeliharaannya.

Jessica Wongso resmi keluar dari penjara tepat pada pukul 09.36 WIB, dan langsung dijemput oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Usai keluar dari Lapas, Jessica tidak langsung pulang ke rumahnya. Sebaliknya, ia langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi yang terkait dengan pengampunannya.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan status bebas bersyarat mulai 18 Agustus 2024.

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa pemberian status bebas bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga :  Pria di Samarinda Nekat Aniaya Pacarnya, Diduga Karena Tak Diberi Uang

Dengan syarat bersyarat yang diterimanya, Jessica telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan oleh peraturan tersebut.

Hal ini menjadi langkah penting bagi Jessica setelah menjalani masa hukuman sejak kasus ini disebutkan dan menjadi perhatian publik pada tahun 2016.

Meskipun Jessica telah bebas, langkah hukum melalui pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan oleh tim kuasa hukum menunjukkan bahwa upaya untuk mencari keadilan yang lebih sempurna masih terus berlangsung.

Penemuan novum baru dalam kasus ini bisa menjadi titik balik penting dalam sejarah peradilan di Indonesia, terutama terkait dengan kasus-kasus yang berdampak besar pada masyarakat.***

Berita Terkait

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru