Ayah Tiri di Tangerang Tega Perkosa Anak, Ini Dia Alasannya,!

- Redaksi

Sunday, 14 January 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Anak di bawah umur diperkosa ayah tiri
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSeorang pria dengan inisial S telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun yang ternyata adalah anak tiri dari S. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku inisial S dan berstatus ayah sambung atau ayah tiri korban. Korban masih berusia 15 tahun,” kata Arief, dilihat dari akun resmi Polresta Tangerang, Sabtu (13/1).

Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena memiliki hasrat seksual. S lalu meminta maaf atas perbuatannya dan menyatakan siap menghadapi hukuman.

“Motifnya hasrat,” kata S, dilihat dari akun Instagram Polresta Tangerang, Sabtu (13/1).

Kasus ini dilaporkan oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban pada tanggal 31 Desember 2023. 

Baca Juga :  Direktur PPI Prediksi PKB dan Nasdem Berpotensi Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Pelaku, S, adalah ayah tiri korban dan dia telah melakukan tindak kejahatan di luar rumah korban dan pelaku.

Saya mau meminta maaf. Iya, saya siap terima,” ungkap S.

Pelaku menggunakan dalih bahwa korban memiliki gangguan psikis dan perlu diobati untuk memaksanya agar korban melakukan hubungan seksual. 

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis” Ungkapnya.

“Kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” kata Arief.

Anehnya, korban sendiri sebenarnya tidak memiliki gangguan psikis. Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut pada siapapun.

Pelaku telah ditangkap dan akan diadili sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Pembeli Nyalakan Korek, Warung Bensin di Tanjung Priok Hangus Terbakar

“Dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menkes: Kasus Kanker di Indonesia Terus Naik, Tapi Karena Deteksi Semakin Baik
Presiden Prabowo Subianto Berencana akan Menghapus Outsourcing
Hari Perawat Internasional Diperingati Setiap 12 Mei: Ini Sejarah dan Maknanya
Umat Buddha Theravada di Lombok Utara Gelar Ritual Pengambilan Air Suci Jelang Waisak
Momen Romantis di Stadion: Maula Akbar Diduga Melamar Teteh Putri Karlina
65 Narapidana Lapas Narkotika Muara Beliti Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bogor Meluas, 210 Orang Terdampak
Mahasiswi ITB yang Ditahan karena Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Kini Dibebaskan

Berita Terkait

Monday, 12 May 2025 - 15:48 WIB

Menkes: Kasus Kanker di Indonesia Terus Naik, Tapi Karena Deteksi Semakin Baik

Monday, 12 May 2025 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto Berencana akan Menghapus Outsourcing

Monday, 12 May 2025 - 09:02 WIB

Hari Perawat Internasional Diperingati Setiap 12 Mei: Ini Sejarah dan Maknanya

Monday, 12 May 2025 - 09:00 WIB

Umat Buddha Theravada di Lombok Utara Gelar Ritual Pengambilan Air Suci Jelang Waisak

Monday, 12 May 2025 - 08:41 WIB

Momen Romantis di Stadion: Maula Akbar Diduga Melamar Teteh Putri Karlina

Berita Terbaru