Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

- Redaksi

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Nasib tenaga honorer kategori R4 kembali menjadi sorotan. Banyak di antara mereka yang meraih nilai tinggi dalam seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024, namun tetap dinyatakan tidak lolos. Kekecewaan mendalam pun dirasakan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: adakah peluang bagi honorer R4 untuk diangkat menjadi PPPK, minimal dalam skema paruh waktu? Jawabannya, hingga saat ini masih belum pasti. Regulasi yang memungkinkan pengangkatan langsung honorer R4 yang tak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum ada.

Honorer R4: Mereka yang Terpinggirkan

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan honorer kategori R4? Mereka adalah tenaga honorer yang tidak terdata dalam database resmi BKN. Berbeda dengan kategori R1, R2, dan R3 yang memiliki rekam jejak kerja dan administrasi jelas serta terverifikasi BKN, honorer R4 berada di luar sistem.

Status administratif inilah yang menjadi kendala utama. Karena tidak tercatat secara resmi, honorer R4 secara administratif dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, baik PPPK penuh maupun paruh waktu. Ironisnya, banyak di antara mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan lebih dari satu dekade, di instansi pemerintahan.

Meskipun memiliki nilai ujian tinggi, sistem seleksi tetap mengacu pada formasi yang tersedia dan status kepegawaian dalam database resmi BKN. Upaya keras mereka selama ini seakan sia-sia karena terhalang oleh kendala administratif.

Skema PPPK Paruh Waktu: Harapan yang Sirna?

Skema PPPK paruh waktu saat ini difokuskan pada honorer kategori R2 dan R3 yang telah memenuhi syarat administratif, namun belum mendapat formasi penuh dalam seleksi tahap 2. Mereka masih diberi kesempatan untuk diangkat menjadi ASN dengan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan.

Baca Juga :  Xabi Alonso Resmi Jadi Pelatih Baru Real Madrid, Siap Beri Energi Baru

Namun, bagi honorer R4, belum ada payung hukum atau kebijakan resmi dari pemerintah pusat yang mengatur kemungkinan pengangkatan melalui skema paruh waktu. Kementerian PAN-RB dan BKN hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengatasi permasalahan ini.

Adakah Secercah Harapan?

Di tengah kekecewaan yang mendalam, harapan tetap ada. Banyak pihak berharap adanya regulasi baru atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat untuk mengakomodir nasib honorer R4. Desakan agar honorer yang telah lama mengabdi, meskipun tidak terdaftar dalam database awal, tetap diberi kesempatan menjadi ASN melalui jalur alternatif semakin kuat.

Kekecewaan honorer R4 tercermin di media sosial dan kolom komentar berbagai pemberitaan online. Banyak yang merasa perjuangan mereka sia-sia, waktu dan biaya yang telah dikeluarkan untuk seleksi terasa terbuang percuma karena terganjal masalah administratif.

Baca Juga :  HUT PDIP Segera Berlangsung, Hasto Sebut Jokowi Bakal Kunjungan Ke Filipina

Kesimpulannya, masalah honorer R4 merupakan tantangan serius bagi pemerintah. Perlunya solusi komprehensif dan adil yang mempertimbangkan pengabdian dan kompetensi mereka, bukan hanya status administratif. Harapannya, pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan keadilan dan peluang bagi honorer R4 untuk menjadi ASN.

Sebagai tambahan informasi, perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai penyebab mengapa banyak honorer tidak terdata dalam database BKN. Apakah ada kendala teknis atau prosedur yang rumit yang perlu diperbaiki? Hal ini penting untuk mencegah masalah serupa terulang di masa depan.

Selain itu, pengembangan sistem database BKN yang lebih komprehensif dan terintegrasi juga perlu dipertimbangkan. Sistem yang baik akan meminimalisir kesenjangan data dan memastikan semua tenaga honorer yang berhak dapat tercatat dan memperoleh kesempatan yang adil.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB