TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Mendag Zulhas: Belum Punya Izin E-Commerce

- Redaksi

Tuesday, 12 December 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Mendag Zulhas: Belum Punya Izin E-Commerce

SwaraWarta.co.idTikTok Shop resmi kembali beroperasi di Indonesia mulai hari ini, Selasa (12/12), setelah sebelumnya secara resmi ditutup pada 4 Oktober lalu. 

Meski demikian, hingga saat ini, TikTok belum mengantongi izin sebagai platform e-commerce di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa TikTok belum mengajukan izin karena saat ini masih menjalin kerja sama dengan Tokopedia. 

Kerja sama ini terkait dengan akuisisi saham sebanyak 75 persen TikTok terhadap Tokopedia.

“Jadi e-commerce-nya itu Tokopedia bekerja sama dengan TikTok. Jadi TikTok itu bukan e-commerce, yang melakukan penjualan adalah Tokopedia,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers peluncuran kampanye Beli Lokal Tokopedia-TikTok pada Selasa (12/12).

Baca Juga :  Viral! Video Ukhti Salat Mukena Pink Disebut Ada Versi No Sensor, Benarkah Full Durasi Panjangnya Beredar?

Zulkifli Hasan menambahkan bahwa kegiatan jual beli yang dapat dilakukan di TikTok Shop hari ini merupakan bagian dari tahap uji coba yang akan berlangsung selama 3 hingga 4 bulan ke depan. 

Ini merupakan kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia, di mana pengguna dapat melakukan transaksi jual beli langsung melalui aplikasi TikTok.

Meski diklaim sudah berkolaborasi dengan Tokopedia, pada hari pertama peluncurannya, transaksi jual beli masih dilakukan secara langsung di dalam aplikasi TikTok. 

Fitur Shop di aplikasi TikTok juga sudah kembali muncul dan dapat diakses.

Menanggapi hal ini, Zulkifli Hasan meminta masyarakat memberikan waktu untuk proses transisi antara Tokopedia dan TikTok. 

Pemerintah akan melakukan evaluasi dan penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga :  Warga Sidoarjo Gaungkan #JusticeforDiniSera, Tolak Ronald Tannur Bebas?

“Sekarang sedang migrasi, sedang diuji coba. Ini baru dimulai, namanya juga uji coba,” tegasnya.

Sebelumnya, TikTok Shop secara resmi tutup pada 4 Oktober untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang aktivitas jual beli yang lazimnya dilakukan di e-commerce di platform media sosial.

Berita Terkait

Video Kebaya Hitam Viral di TikTok Bikin Heboh, Netizen Ramai Cari Versi “No Sensor”, Waspada Jebakan Malware
8 Daftar Barang Wajib Dibawa Saat Mudik Lebaran agar Perjalanan Lebih Nyaman
Apakah Heeseung Keluar dari ENHYPEN? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Apakah Kecoa Hewan Paling Bersih? Menyingkap Fakta di Balik Serangga yang Dibenci
Spesifikasi Apple iPhone 18 Pro Max: Chip 2nm, Kamera Aperture Variabel, dan Harga Fantastis
Heboh di Bali! Video Viral Diduga Bule dan Driver Ojol Picu Perbincangan, Durasi 17 Menit Jadi Buruan Netizen
Video Viral Maureen Worth Durasi 6 Menit Trending di Indonesia, Warganet Ramai Memburu Link Aslinya
Video Viral Diduga Maureen Worth VCS dengan Pria Beredar, Warganet Ramai Cari Link Aslinya

Berita Terkait

Monday, 16 March 2026 - 16:30 WIB

Video Kebaya Hitam Viral di TikTok Bikin Heboh, Netizen Ramai Cari Versi “No Sensor”, Waspada Jebakan Malware

Monday, 16 March 2026 - 12:58 WIB

8 Daftar Barang Wajib Dibawa Saat Mudik Lebaran agar Perjalanan Lebih Nyaman

Monday, 16 March 2026 - 12:45 WIB

Apakah Heeseung Keluar dari ENHYPEN? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Monday, 16 March 2026 - 12:34 WIB

Apakah Kecoa Hewan Paling Bersih? Menyingkap Fakta di Balik Serangga yang Dibenci

Monday, 16 March 2026 - 11:46 WIB

Heboh di Bali! Video Viral Diduga Bule dan Driver Ojol Picu Perbincangan, Durasi 17 Menit Jadi Buruan Netizen

Berita Terbaru