Polres Jombang Berhasil Sita Ribuan Botol Miras hingga Amankan 4 Orang Penjual

- Redaksi

Wednesday, 19 February 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id -Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras), Polres Jombang menggelar operasi intensif selama lima hari yang melibatkan seluruh jajaran polsek Jombang.

Operasi ini berhasil menyita 2.600 botol miras berbagai jenis serta menangkap empat orang yang diduga menjadi pengedar miras di wilayah tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa barang bukti yang disita mencakup berbagai jenis miras, di antaranya 354 botol arak kemasan 600 ml, 1.320 botol arak Bali kemasan 600 ml, 12 botol anggur merah, 30 botol bir, 60 botol anggur hijau, vodka, hingga tuak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut disita dua unit kendaraan yang digunakan untuk distribusi, yaitu mobil pikap Suzuki Carry dan Toyota Avanza.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Korban Diduga Lebih dari Tiga Orang

“Jadi, peredaran miras di Jombang ini ternyata kiriman dari wilayah Nganjuk juga wilayah Bali. Dua mobil ini adalah sarana pengangkutnya,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (18/2/2025).

Menurut Ardi, razia ini adalah bagian dari komitmen Polres Jombang untuk memberantas peredaran miras di wilayah yang dikenal sebagai Kota Santri.

Dalam operasi tersebut, empat orang pengedar miras berhasil diamankan. Mereka adalah MS (29), warga Desa Janti, Jogoroto, Jombang, yang biasa menjual miras kepada anak-anak muda di warkop Pasar Mojoagung.

“Beberapa kejadian kejahatan pembunuhan, penganiayaan, pencurian maupun kejahatan jalanan lainnya, rata-rata disebabkan miras. Jadi, para pelaku ini biasanya minum miras sebelum beraksi,” terangnya.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Polres Tangerang Selatan Gelar Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal

Kemudian, FTR (36), warga Desa Cangkringmadu, Perak, Jombang, yang menjadi distributor miras untuk warkop-warkop di Desa Mojongapit.

HR (27), warga Jalan Diponegoro, Tulungagung, diketahui sebagai sales miras dari Nganjuk ke Jombang.

Terakhir, MRW (23), warga Surabaya, yang mendatangkan arak Bali untuk dijual di Jombang, Salatiga, dan Yogyakarta.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menyebut keempat pelaku akan dijerat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dengan operasi ini, Polres Jombang berharap dapat mengurangi peredaran miras yang kerap menjadi penyebab masalah sosial dan tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Langkah tegas Polres Jombang ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman di tengah masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih nekat mengedarkan miras secara ilegal.

Baca Juga :  Jetour Zongheng G700, SUV Tangguh Siap Bersaing di Pasar Off-Road China

“Ancaman pidananya kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 20 juta,” tandasnya

Berita Terkait

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja
Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Friday, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 24 April 2026 - 03:48 WIB

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

Berita Terbaru

Cara Menghitung 10 Persen dari 150

Pendidikan

Cara Menghitung 10 Persen dari 150 dengan Cepat dan Akurat

Thursday, 30 Apr 2026 - 15:53 WIB