Mengenal Tradisi Sumpah Pocong yang dilakukan Saka Tatal, Apa Akibatnya?

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saka Tatal sumpah pocong 
(Dok. Ist)
(Dok. Ist)

Saka Tatal sumpah pocong (Dok. Ist) (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sumpah pocong adalah sebuah ritual yang dilakukan oleh masyarakat di sebagian daerah di Indonesia, seperti Jawa dan Sumatra.

Ritual ini dilakukan dalam rangka memutuskan suatu perkara pelik, seperti masalah warisan atau utang-piutang. Sumpah pocong dilakukan dengan dipocong atau dibalut seperti mayat yang dimakamkan, dan dilakukan di dalam masjid.

Tata Cara Sumpah Pocong

Tata cara sumpah pocong tidak memiliki aturan baku yang pasti, namun umumnya pelaku dipanggil ke masjid seusai sholat Jumat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, orang tertuduh dikafani layaknya mayat dan dibaringkan seperti mati, dengan kepala menghadap ke utara dan kaki menghadap ke selatan.

Baca Juga: Festival Permainan Tradisional di Banyuwangi: Menghidupkan Keceriaan Anak-Anak di Era Digital

Baca Juga :  Bandingkan Sistem Manajemen Mutu Berbasis ISO 9000 Dengan Sistem Mutu Tradisional, Apa Keunggulan Pendekatan ISO Dibandingkan Sistem Konvensional?

Selanjutnya, pelaku harus mengucapkan dua kalimat syahadat dan melakukan sumpah dengan menggunakan Al-Quran sebagai naungan.

Prosesi ini dilanjutkan dengan pembacaan doa, dan terakhir pelaku dilepaskan dari balutan kain kafan.

Baca Juga: Ragam Tradisi Kebudayaan Madiun yang jadi Agenda Rutin Tahunan

Sumpah pocong dilakukan sebagai bentuk pembuktian dalam konflik atas tuduhan tertentu.

Jika keterangan atau janji yang diucapkan dalam sumpah pocong tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.

Oleh karena itu, sumpah pocong dianggap sebagai jalan keluar bagi masyarakat yang mengalami masalah yang sulit untuk diselesaikan oleh hukum.

Baca Juga: Mengapa Batik Vorstenlanden Disebut dengan Batik Keraton? Berikut Ini Penjelasannya!

Baca Juga :  2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Akibat Sumpah Pocong yang Harus diwaspadai

Namun, sumpah pocong tidak memiliki dasar agama Islam, dan merupakan tradisi lokal yang masih banyak menerapkan norma-norma adat.

Selain itu, melanggar sumpah pocong juga memiliki akibat yang tersendiri. Jika sumpah pocong yang diucapkan terbukti tidak benar, maka orang tersebut diyakini akan mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.

Baca Juga: Bagaimana Iklim Terhadap Keberagaman Sosial Budaya di Indonesia

Dalam lingkup hukum, jika sumpah pocong dijadikan bukti dalam suatu kasus, dan ternyata sumpah tersebut palsu, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025

Pendidikan

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

Tuesday, 5 Aug 2025 - 15:11 WIB