Pavel Durov di bebaskan Bersyarat

- Redaksi

Saturday, 31 August 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO Telegram, Pavel Durov dibebaskan, usai wamenghadapi sejumlah tuduhan terkait aplikasi perpesanan yang ia dirikan. Setelah empat hari ditahan, ia dibebaskan dengan jaminan sebesar €5 juta (sekitar US$5,56 juta), tetapi hingga saat ini Pavel Durov masih dilarang meninggalkan Prancis.

 

Durov, yang saat ini berusia 39 tahun, didakwa di Prancis karena dianggap gagal mengendalikan konten ekstremis dan ilegal di Telegram ( Aplikasi yang ia buat ). Ia ditangkap di bandara Le Bourget dekat Paris pada Sabtu malam dan menjalani interogasi oleh penyidik selama beberapa hari saat ia ditahan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut jaksa Paris, Laure Beccuau, usai dibebaskan Pavel Durov diwajibkan untuk melapor ke kantor polisi dua kali seminggu dan harus tetap berada di Prancis sebagai syarat pembebasan bersyarat yang ia terima.

Baca Juga :  Motor digadaikan, Siswa SMA di Malang Tewas

 

Pavel ditahan karena menghadapi berbagai tuduhan, termasuk keterlibatan dalam kelompok terorganisasi yang menggunakan platform online untuk transaksi ilegal. Selain itu, Durov juga dituduh menolak untuk menyerahkan dokumen yang diminta oleh pihak berwenang dan aplikasinya terlibat dalam penyebaran konten pornografi anak dibawah umur. Tuduhan lainnya mencakup bahwa ia diduga memfasilitasi perdagangan narkoba, penipuan, dan pencucian uang melalui Telegram.

 

Di sisi lain, Durov juga sedang diselidiki atas dugaan kekerasan serius terhadap salah satu anaknya saat berada di Paris bersama mantan pasangannya. Mantan pasangannya juga telah mengajukan pengaduan terpisah terhadap Durov di Swiss tahun lalu.

 

Penangkapan Durov memicu berbagai spekulasi. Telegram menegaskan bahwa Durov “tidak menyembunyikan apa pun” dan berpendapat bahwa tidak adil jika ia ( Pavel Durov ) harus bertanggung jawab atas konten yang tidak pantas, karena orang yang menyalahgunakan aplikasinya.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Kesal dengan Iklan? Ini Cara Menghilangkan Iklan di HP Redmi Terbaru!
Cara Bayar PayLater TikTok dengan Mudah agar Skor Kredit Tetap Aman
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 11:00 WIB

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB