Benarkah Pemerintah akan Hapus Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen berstatus ASN?

- Redaksi

Saturday, 11 January 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akan Hapus Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen berstatus ASN

Pemerintah akan Hapus Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen berstatus ASN

SwaraWarta.co.id – Meskipun sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek), tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata masih menggantung di tahun 2025.

Hal ini memantik aksi protes dari para dosen yang merasa hak mereka belum dipenuhi.

Pada hari Senin (6/1/2025), Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menyuarakan aspirasi mereka dengan cara yang cukup unik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain aksi damai, mereka mengirimkan rangkaian bunga ke kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta.

Mereka juga mengirimkan pesan kepada pemerintah, harus segera memperjelas kebijakan terkait tukin dosen ASN.

“Pemerintah wajib segera menerbitkan peraturan presiden yang mengatur pemberian tunjangan kinerja ini,” tegas Anggun Gunawan, Koordinator Aksi. Menurut Anggun, isu ini tidak hanya tentang kesejahteraan, tetapi juga tentang keadilan.

Baca Juga :  Perbedaan Ekor Cigun Jantan dan Betina Secara Umum yang Perlu Kamu Ketahui

“Dosen adalah pilar pendidikan tinggi yang telah memberikan kontribusi besar untuk kemajuan bangsa. Sangat tidak adil jika hak mereka terus diabaikan,” tambahnya.

Anggun, yang juga dosen di Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) Jakarta, menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan sejak 2021. Bahkan, audiensi terakhir dengan Komisi X DPR RI pada November 2024 belum membuahkan hasil konkret.

Padahal, Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024 sudah menetapkan aturan pemberian tukin berdasarkan jabatan dosen masing-masing. Namun, pelaksanaannya masih terhambat.

“Kami hanya menuntut pemerintah menjalankan aturan yang sudah dibuat. Jangan sampai produk hukum ini hanya jadi dokumen di atas kertas,” pungkas Anggun.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa perjuangan dosen bukan hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi juga demi keadilan dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Apakah pemerintah akan mendengar? Hanya waktu yang akan menjawab.

Baca Juga :  7 Fakta Dibalik Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia

 

Berita Terkait

Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan
Polda Banten Gagalkan Sindikat Prostitusi di Hotel Cilegon, 6 Orang Ditangkap
Wanita Berprofesi Dosen Ditemukan Tewas di Kamar Kos
Petani Tembakau di Temanggung Gigit Jari karena Serapan Pabrikan Rokok Berhenti
Iran Klaim Gunakan Metode Baru dalam Serangan Rudal ke Israel
12 WNI Luka-Luka dalam Kecelakaan Balon Udara di Turki, Pilot Meninggal Dunia
Ledakan Gas di Pasar Modern Cisauk, Empat Orang Luka-Luka

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 13:58 WIB

Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik

Tuesday, 17 June 2025 - 13:42 WIB

Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Tuesday, 17 June 2025 - 13:38 WIB

Polda Banten Gagalkan Sindikat Prostitusi di Hotel Cilegon, 6 Orang Ditangkap

Tuesday, 17 June 2025 - 13:32 WIB

Petani Tembakau di Temanggung Gigit Jari karena Serapan Pabrikan Rokok Berhenti

Tuesday, 17 June 2025 - 13:25 WIB

Iran Klaim Gunakan Metode Baru dalam Serangan Rudal ke Israel

Berita Terbaru