Disdik Kota Bekasi Ingatkan Syarat Jalur Domisili dalam SPMB 2025

- Redaksi

Friday, 9 May 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat jalur SPMB (Dok. Ist)

Syarat jalur SPMB (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengingatkan warga Kota Bekasi untuk memperhatikan syarat-syarat yang berlaku dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi, terutama bagi yang ingin mendaftar melalui jalur domisili.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Bekasi, Samsu, menjelaskan bahwa untuk jalur domisili, syarat utama yang diperlukan adalah Kartu Keluarga (KK) dan KTP Kota Bekasi, bukan surat keterangan domisili seperti yang banyak dipahami masyarakat saat ini.

“Jadi surat keterangan domisili tidak mewakili proses pendaftaran pada saat siswa memilih jalur domisili. Bisa menggunakan ini, mana kala dokumen bermasalah seperti hilang atau rusak dengan ketentuan melampirkan keterangan dari instansi terkait,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Samsu menambahkan bahwa surat keterangan domisili hanya bisa digunakan jika KK atau KTP pendaftar mengalami masalah, seperti hilang atau rusak.

Dalam hal ini, surat keterangan domisili harus dilengkapi dengan keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa KK atau KTP sedang bermasalah.

Tahapan pendaftaran SPMB Kota Bekasi dimulai dengan prapendaftaran pada 13 Mei hingga 13 Juni 2025. Sedangkan pendaftaran SPMB akan berlangsung pada 23, 24, dan 25 Juni 2025.

Berita Terkait

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Berita Terkait

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terbaru

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026

Teknologi

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026 dengan Mudah

Monday, 26 Jan 2026 - 15:49 WIB

Layvin Kurzawa bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Layvin Kurzawa Mantan Bek PSG, Resmi Perkuat Persib Bandung

Monday, 26 Jan 2026 - 14:58 WIB