Dilaporkan Atas Kasus Perzinaan, Suami-Istri di Maros Berkahir Damai

- Redaksi

Sunday, 14 January 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perselingkuhan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang wanita yang kabur dengan seorang pria lain yang bukan suaminya, akhirnya ditemukan oleh polisi setelah dilaporkan oleh suaminya terkait dugaan perselingkuhan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kita temukan, iya keduanya (istri pelapor dengan pria lain) sudah ditemukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet pada Sabtu (13/1/2024)

Wanita berinisial SS alias M (20) dan pria yang kabur dengan dirinya H (23) ditemukan di Kabupaten Sinjai setelah dilakukan koordinasi antara polisi di Kabupaten Maros dan Sinjai. 

Setelah mereka diamankan, polisi melakukan mediasi antara keduanya dan suami pelapor. 

“Para pihak (yang hadir dimediasi) ada pihak desa, pemerintah setempat, bhabinkamtibmas. (Hasilnya) Berdamai cabut laporan pihak pelapor mencabut pengaduannya,” ungkap Slamet.

Baca Juga :  Diskon 40% Perangkat Keras Starlink: Elon Musk Resmikan Layanan Internet Satelit di Indonesia

Hasil mediasi tersebut adalah keduanya berdamai dan pelapor mencabut laporannya. 

“Iya (sudah kembali lagi ke rumahnya),” sebutnya.

Setelah kembali ke rumahnya, wanita tersebut diketahui kabur dengan teman chating di media sosialnya dan sempat pergi ke Kota Parepare sebelum akhirnya diamankan. 

“Teman chating di WA (keduanya). Awalnya mereka ke Parepare baru ke Sinjai,” jelas Slamet

Awalnya, suami dari wanita tersebut melaporkannya karena dugaan perselingkuhan. Setelah diselidiki oleh polisi, laporan tersebut terbukti benar.

Laporan pengaduan. Dari pengaduan itu setelah kami baca itu pengaduan terkait persangkaan perzinaan,” kata Iptu Slamet, Kamis (11/1).

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB