Anggota DPRD NTT dari Perindo Tertangkap Pakai Narkoba, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Thursday, 29 February 2024 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi narkoba yang digunakan oleh anggota DPRD NTT
( Dok.  Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Tiga orang telah tertangkap di Nusa Tenggara Timur karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. 

Mereka adalah anggota DPRD NTT, Rocky Winaryo, asisten pribadi Wulan, dan ketua tim sukses Beno. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami lakukan tes urine, ternyata mereka sudah positif menggunakan sabu-sabu,” ungkap Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang saat diwawancarai di Kota Kupang, NTT, Rabu (28/2/2024).

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa barang bukti sabu-sabu yang ditemukan milik Beno, yang dipesan dari Jakarta dan dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Juga :  Kemenkes Sebut Dokter Aulia sempat dipalak Senior sebelum Bunuh Diri, Segini Jumlahnya.....

“Ternyata Beno ini sudah pernah memesan ke Jakarta. Di sana juga, sudah menetapkannya sebagai DPO. Kami juga masih selidiki keterlibatan Wulan dalam kasus tersebut,” bebernya.

Sabu-sabu tersebut memiliki berat 2,05 gram, tetapi setelah ditimbang oleh BPOM, beratnya hanya 1,8 gram. 

Karena melanggar Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, Beno dihadapkan pada ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, Wulan hanya bertugas mengambil paket sabu-sabu atas perintah Beno dan hanya menjadi saksi.

Politisi dari Partai Perindo, Rocky Winaryo, telah dibebaskan dengan mendapat perawatan jalan selama satu bulan.

“Setelah dilakukan rapat bersama tim medis, Kejaksaan, dan Polda NTT, kami memutuskan untuk membebaskannya (Rocky). Karena ketergantungannya sedang atau situasional. Itu sementara dalam hasil pemeriksaan kami,” tandasnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Aksi Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Karawang

Sebelum kejadian itu, Wulan ditangkap saat hendak mengambil paket sabu-sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Dia diinstruksikan oleh Beno untuk mengambil paket tersebut.

Berita Terkait

BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya
KPAI Kota Mojokerto: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya
KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak
KPAI Kota Palangka Raya: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
Apakah Tanggal 26 Desember 2025 Cuti Bersama? Berikut Fakta yang Sebenarnya!
Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 20:59 WIB

BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Wednesday, 24 December 2025 - 20:55 WIB

KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:49 WIB

KPAI Kota Mojokerto: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:25 WIB

KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:22 WIB

KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak

Berita Terbaru