Kejati Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta jadi Tersangka, Ada Apa?

- Redaksi

Friday, 3 January 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati tetapkan tersangka dinas kebudayaan Jakarta
(Dok. Ist)

Kejati tetapkan tersangka dinas kebudayaan Jakarta (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang menggunakan dana APBD.

Dua tersangka lainnya adalah MFM, yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan, serta pemilik event organizer berinisial GAR.

“Bahwa IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).

Dalam kasus ini, MFM dan GAR diduga bekerja sama dengan memanfaatkan nama sanggar-sanggar fiktif untuk menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat pencairan dana kegiatan seni dan budaya.

Setelah dana cair ke rekening-rekening sanggar tersebut, GAR menarik kembali uangnya dan menyalurkannya ke rekening pribadinya.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan MFM.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan, sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Tegaskan Beras Premium Bebas dari PPN 12 Persen

Sebelum penetapan ini, Iwan telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, seiring proses penyelidikan kasus tersebut.

“Pelaksana harian (Plh)-nya Sekretaris Dinas (Kebudayaan), Insya Allah,” kata Teguh di Balaikota Jakarta, Kamis (20/12).

Berita Terkait

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?
Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag
Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Thursday, 12 February 2026 - 15:15 WIB

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Berita Terbaru

Membahas berbagai jenis pizza khas Italia dari Neapolitan hingga Sicilian, lengkap dengan ciri dan cita rasa autentiknya.

kuliner

Berbagai Jenis Pizza Khas Italia yang Mendunia

Thursday, 12 Feb 2026 - 20:06 WIB

Berita

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?

Thursday, 12 Feb 2026 - 15:15 WIB

Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax

Teknologi

6 Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax dengan Mudah dan Cepat

Thursday, 12 Feb 2026 - 10:28 WIB