Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya, Berikut ini Panduannya!

- Redaksi

Monday, 15 September 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya

Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar antrian KJP Pasar Jaya? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan layanan publik, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial.

Salah satunya adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yang kini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau di sejumlah pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.

Agar prosesnya berjalan lancar dan tertib, pendaftaran antrean menjadi langkah penting yang harus dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar baiknya, kini cara daftar antrean KJP Pasar Jaya telah dibuat lebih mudah melalui sistem online. Ini tentu menghemat waktu dan tenaga, serta mengurangi kerumunan di lokasi. Proses ini memastikan setiap pemegang KJP mendapatkan jatahnya dengan adil dan teratur.

Baca Juga :  Samsung Galaxy Z Flip FE Dirumorkan Akan Hadir, Jadi Versi Lebih Terjangkau dari Z Flip 7?

Langkah Mudah Mendaftar Antrian KJP Pasar Jaya

Untuk mendapatkan nomor antrean, Anda tidak perlu lagi datang subuh-subuh ke pasar. Cukup siapkan ponsel pintar atau komputer, lalu ikuti langkah-langkah sederhana berikut:

  1. Akses situs web resmi Pasar Jaya: Kunjungi situs web Pasar Jaya yang ditunjuk untuk pendaftaran antrean KJP. Informasi mengenai link bisa didapatkan melalui media sosial resmi Pasar Jaya atau di papan pengumuman pasar.
  2. Isi data diri: Setelah masuk ke laman pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi data diri, termasuk nama lengkap, nomor KJP, dan nomor induk kependudukan (NIK). Pastikan semua data terisi dengan benar.
  3. Pilih jadwal dan lokasi: Anda dapat memilih pasar dan jadwal pengambilan yang sesuai dengan ketersediaan. Sistem akan menunjukkan pasar mana saja yang melayani pengambilan KJP dan kuota yang masih tersedia.
  4. Verifikasi dan cetak nomor antrean: Setelah mengisi semua data dan memilih jadwal, Anda akan mendapatkan nomor antrean digital. Simpan nomor ini dengan baik, karena akan digunakan saat verifikasi di pasar. Jika memungkinkan, cetak atau tangkap layar nomor antrean sebagai cadangan.
Baca Juga :  4 Aplikasi Antivirus untuk Software Komputer Anda Agar Aman dari Malware

Sistem pendaftaran antrean online ini merupakan terobosan positif yang patut diapresiasi. Selain mempermudah masyarakat, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi layanan publik.

Dengan demikian, program KJP Plus dapat dinikmati oleh seluruh penerima manfaat secara lebih efektif dan efisien.

 

Berita Terkait

Cara Keluar dari Akun Google di Hp, Berikut ini Panduannya dengan Mudah!
Kenapa DANA Cicil Tidak Tersedia? Ini 5 Penyebab dan Solusi Terbarunya
3 Cara Hapus Akun Uatas Secara Permanen dan Aman, Simak Langkah-langkahnya!
Cara Ambil Uang di ATM BCA Tanpa Kartu: Panduan Lengkap dan Praktis
Panik Karena PC Mati? Ini Solusi Bagaimana Kalau Ada Komputer yang Rusak
Cara Pinjam Uang di SeaBank: Panduan Mudah, Cepat, dan Aman
Apakah ONIC Gugur di M7? Simak Update Terkini Nasib Sang Raja Langit
Cara Melihat Spek Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Pemula!

Berita Terkait

Sunday, 18 January 2026 - 14:11 WIB

Cara Keluar dari Akun Google di Hp, Berikut ini Panduannya dengan Mudah!

Friday, 16 January 2026 - 10:12 WIB

3 Cara Hapus Akun Uatas Secara Permanen dan Aman, Simak Langkah-langkahnya!

Friday, 16 January 2026 - 10:03 WIB

Cara Ambil Uang di ATM BCA Tanpa Kartu: Panduan Lengkap dan Praktis

Thursday, 15 January 2026 - 14:30 WIB

Panik Karena PC Mati? Ini Solusi Bagaimana Kalau Ada Komputer yang Rusak

Thursday, 15 January 2026 - 14:22 WIB

Cara Pinjam Uang di SeaBank: Panduan Mudah, Cepat, dan Aman

Berita Terbaru

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Apa Saja

Kesehatan

Daftar Lengkap: Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Apa Saja?

Sunday, 18 Jan 2026 - 14:27 WIB