Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek untuk Arus Lalu Lintas

- Redaksi

Thursday, 3 April 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tol Jakarta-Cikampek (Dok. Ist)

Tol Jakarta-Cikampek (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Korlantas Polri mulai menerapkan sistem contraflow di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Rabu (2/4/2025). Sistem contraflow ini diberlakukan di jalur arah Jakarta, antara KM 55 hingga KM 47.

Menurut unggahan TMC Polda Metro Jaya di akun X, contraflow diterapkan secara situasional, dengan satu lajur digunakan untuk arah Jakarta.

“Saat ini contraflow dari KM 55 s.d KM 47 Tol Jakarta Cikampek,” tulis TMC Polda Metro Jaya seperti dalam unggahan di akun X, Rabu (2/4/2025) malam. Contraflow diterapkan secara situasional satu lajur arah Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengendara diimbau untuk berhati-hati dan menjaga jarak aman saat berkendara. Kecepatan maksimum yang diperbolehkan di jalur contraflow adalah 40 km per jam.

Baca Juga :  Tiket Konser SEVENTEEN Ludes Terjual Dalam Waktu Singkat pada Penjualan Khusus Members

TMC Polda Metro Jaya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam memelihara Kamseltibcarlantas. Pengendara diimbau untuk melakukan jaga jarak aman serta perhatikan batas kecepatan saat berkendara,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Pengendara diingatkan untuk selalu waspada, mematuhi batas kecepatan, dan memastikan saldo E-toll cukup sebelum berkendara. Selain itu, pengendara juga diharapkan mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan.

“Selalu waspada terhadap kondisi jalan, utamakan keselamatan. Pastikan saldo E-toll cukup dan mematuhi arahan petugas di lapangan.”

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB