Dituding Paksa Paskibraka Lepas Jilbab, Kepala BPIP Buka Suara

- Redaksi

Thursday, 15 August 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Paskibraka yang akan bertugas di HUT RI (Dok. Ist)

Potret Paskibraka yang akan bertugas di HUT RI (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, memberikan klarifikasi terkait isu bahwa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 tidak mengenakan jilbab.

Menurut Yudian, para anggota Paskibraka perempuan secara sukarela mengikuti aturan mengenai pakaian yang berlaku.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka di IKN

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibra putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskribaka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam jumpa pers di IKN Nusantara, seperti dalam siaran live CNN Indonesia TV, Rabu (14/8)

Baca Juga :  Persiapan Timnas U-20 Indonesia Menjelang Piala Asia U-20 2025: Latihan dan Turnamen Mandiri U-20 Challenge Series di Sidoarjo

Yudian menjelaskan bahwa anggota Paskibraka perempuan hanya diminta untuk tidak mengenakan jilbab pada saat pengukuhan dan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 di IKN. Di luar acara tersebut, mereka bebas memilih untuk mengenakan jilbab.

“Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” katanya.

Isu ini muncul setelah diketahui bahwa tidak ada anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan jilbab selama acara resmi tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Ingatkan Mendiktisaintek untuk Membina Mahasiswa dengan Baik

Situasi ini menjadi perhatian publik, termasuk anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, yang meminta klarifikasi dari BPIP mengenai dugaan adanya larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka.

Andre mengatakan bahwa kewenangan mengelola Paskibraka telah dipindahkan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke BPIP sejak tahun 2022.

“Tadi sudah mengonfirmasi kepada Menpora ternyata tahun 2022 kewenangan Kemenpora soal mengurus Paskibraka itu tidak lagi di Kemenpora, sudah diminta pindah ke BPIP. Jadi terus terang Kemenpora maupun Pak Jokowi nggak tahu-menahu soal jilbab ini,” kata Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (14/8).

Oleh karena itu, baik Kemenpora maupun Presiden Joko Widodo tidak mengetahui tentang isu jilbab ini.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Jaga Titik Rawan untuk Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik

Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo juga menegaskan bahwa kewenangan terkait Paskibraka kini ada di tangan BPIP. Pihaknya masih menunggu klarifikasi dari BPIP mengenai polemik ini.

“Sejak 2022 Paskibraka full ditarik ke BPIP, Kemenpora sama sekali tidak ada kewenangan. Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya,” ujar Dito.

Baca Juga: Jelang HUT RI, Megawati dapat Undangan Upacara di IKN

Dalam foto-foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, terlihat bahwa tidak ada anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab, termasuk anggota perempuan dari Aceh yang secara umum diwajibkan mengenakan jilbab.

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB