Kades di Cirebon Ditangkap Polisi Usai Pakai Narkoba, Ini Faktanya!

- Redaksi

Thursday, 11 July 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

Potret pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang Kepala Desa di Kabupaten Cirebon baru-baru ini ditangkap polisi karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Selain sang Kades, masih ada dua orang lainnya yang juga diamankan.

Kepala desa tersebut adalah oknum dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Mereka terbukti menggunakan sabu secara bersama-sama sebelum ditangkap polisi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Virgoun Menjalani Pemeriksaan di Kantor Polisi Usai Ditangkap Sehubungan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

“Sebelum dilakukan penangkapan, mereka sebelumnya sudah menggunakan narkoba dan saat dilakukan penangkapan mereka hendak menggunakan narkoba secara bersama-sama,” tutur Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan.

Barang bukti sabu yang dimiliki oleh para pelaku seberat 1,27 gram, dan sisa dari narkoba yang dikonsumsi seberat 0,27 gram juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pihak Penggugat Minta Jokowi Hadiri Mediasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

“Jadi oknum kepala desa itu memerintahkan AR untuk membeli sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta. Dari uang itu dibelikan sabu seberat 1,27 gram yang digunakan bersama-sama, terus saat kami amankan kami menemukan sisa dari yang digunakan sebesar 0,27 gram,” bebernya

Pelaku diduga membeli sabu dari seorang pria bernama B, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang karena memasok narkotika kepada para pelaku.

“Kini B masuk dalam DPO karena yang bersangkutan yang memasok narkoba kepada tiga orang yang diamankan,” ujar Dede.

Saat ini, semua pelaku dipenjara dan dijerat dengan hukuman dari Undang-undang Narkotika.

Baca Juga: Reaksi Lilis Karlina Usai Sang Anak Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Baca Juga :  Luhut Binsar Panjdaitan: Pasangan Prabowo-Gibran adalah Lambang Harapan Bagi Kemajuan Indonesia

“Kami kenakan UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkas Dede

Berita Terkait

Negara Diminta Tegas, Satgas Premanisme Harus Tunjukkan Keberpihakan ke Rakyat
SE Baru Pemprov Jatim: Kesempatan Kerja Kini Lebih Setara untuk Semua Usia
Kemkomdigi Serahkan 180 ID Card Wartawan untuk Meningkatkan Transparansi dan Akses Informasi
Sopir Minibus yang Menabrak Siswa SMAN 5 Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka
Pria Kritis Akibat Penganiayaan di Babelan, Bekasi
Polda Jatim Gencar Memberantas Premanisme dengan Operasi Pekat II Semeru 2025
Pendaki Cilik Jadi Korban Pencabulan di Gunung Bawakaraeng, Pelaku Langsung Kabur Usai Ditegur
Dua Mahasiswa Aniaya Lawan Main Futsal dengan Senjata Tajam di Deli Serdang

Berita Terkait

Sunday, 11 May 2025 - 09:05 WIB

Negara Diminta Tegas, Satgas Premanisme Harus Tunjukkan Keberpihakan ke Rakyat

Sunday, 11 May 2025 - 08:51 WIB

SE Baru Pemprov Jatim: Kesempatan Kerja Kini Lebih Setara untuk Semua Usia

Sunday, 11 May 2025 - 08:17 WIB

Kemkomdigi Serahkan 180 ID Card Wartawan untuk Meningkatkan Transparansi dan Akses Informasi

Sunday, 11 May 2025 - 08:15 WIB

Sopir Minibus yang Menabrak Siswa SMAN 5 Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka

Sunday, 11 May 2025 - 08:11 WIB

Pria Kritis Akibat Penganiayaan di Babelan, Bekasi

Berita Terbaru