Bripka Nuril Dicopot dari Jabatannya Akibat Kontroversi yang Melibatkan Istrinya, Seleb TikTok Luluk Nuril

- Redaksi

Thursday, 7 September 2023 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus istri polisi yang juga seleb TikTok marahi anak magang (M Rofiq/detikJatim)


SwaraWarta.co.id – Bripka Nuril, seorang polisi yang juga merupakan suami dari seleb TikTok Luluk Nuril, telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo, Jawa Timur. Keputusan ini merupakan dampak dari viralnya tindakan Luluk yang memarahi seorang siswi magang di SMKN 1 Kota Probolinggo dan memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengonfirmasi penggantian jabatan Bripka Nuril dalam sebuah pernyataan pada Rabu (6/9). Wisnu menegaskan bahwa tindakan ini adalah langkah serius yang diambil untuk menangani kasus kontroversial yang melibatkan istri seorang anggota polisinya.

“Jadi sanksi yang bersangkutan (Bripka Nuril) kita copot dari jabatannya sekarang (Kanit Binmas Polsek Tiris) dan dari Polsek Tiris kita kembalikan ke Polres. Sementara proses sidang kode etik maupun disiplin sedang berjalan ditangani Propam,” ungkap Wisnu.

Wisnu juga menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak main-main dan pihak kepolisian mengapresiasi peran masyarakat serta warganet yang memberikan masukan yang konstruktif. “Kami fokus, kami serius dalam menangani permasalahan ini,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Bripka Nuril telah bertugas di Polsek Tiris selama 8 tahun dan baru-baru ini mendapat promosi jabatan sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris sekitar 3 bulan yang lalu. Namun, jabatan tersebut tidak berlangsung lama akibat peristiwa kontroversial yang melibatkan istrinya.

Baca Juga :  Gratis Lagi, Beginilah Cara Mendapatkan Tiket KCIC Bagi Calon Penumpang

Sebelumnya, polisi telah melakukan mediasi antara Luluk dan pihak sekolah di SMKN 1 Kota Probolinggo. Mediasi ini berlangsung selama 5 jam dan berlangsung tertutup karena siswi magang yang terlibat masih merasa trauma.

Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai, yang ditandai dengan salaman, pelukan, dan ciuman pipi antara Luluk dengan orang tua korban. Semua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini secara hukum atau lainnya.

Luluk, sambil menangis, juga memberikan permohonan maaf di hadapan awak media. Ia mengakui perbuatannya merugikan sejumlah pihak, termasuk institusi Polri. “Dengan kerendahan hati dan kesadaran diri, saya mengucapkan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, pihak SMKN 1 Kota Probolinggo, manajemen KDS, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda, dan Bapak Kapolres atas apa yang sudah saya perbuat,” ujar Luluk.

Baca Juga :  Pengedar Upal Ditangkap di Pantai Timur Pangandaran, Begini Kronologinya!

Selain meminta maaf, Luluk juga mengakui kesalahan memviralkan tindakannya memarahi siswi magang di media sosial sebagai tindakan yang tidak bijaksana dan berjanji untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial ke depannya.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru