Nekad Sebar Foto Telanjang Pacarnya di WA, Siswa SMA di Mojokerto Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Thursday, 7 September 2023 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Menyebarkan video via whatsapp (Pixabay/N-region)

SwaraWarta.co.id – Seorang siswa dari Trowulon, Mojokerto nekad menyebarkan foto tak senonoh pacarnya karena kesal dan merasa sakit hati sudah dimarahi oleh ibu pacarnya tersebut.

Siswa salah satu Sekolah Menengah Tingkat Atas di Mojokerto tersebut melakukan ini dengan cara menyebar foto telanjang sang pacar di media sosial WhatsApp miliknya.

Ini tentu saja mendapat reaksi keras beragam dari banyak orang atas apa yang dilakukan oleh siswa tersebut yang diketahui berinisial L, yang berusia 16 tahun.

Adapun kelakuan nekad L ini dipicu oleh permasalahan yang bermula di bulan Maret 2023 lalu, di mana sang pacar L, memintanya untuk memperbaiki sepedanya yang rusak.

Akan tetapi setelah sepeda diperbaiki, L meminta upah berupa permintaan berhubungan badan kepada pacarnya tersebut.

Permintaan itu ternyata disanggupi oleh sang pacar dengan melakukannya di pesawahan Desa Beloh, Trowulan, Mojokerto.

Pacar L yang merupakan seorang siswi Madrasah Aliyah ini kemudian pulang ke rumahnya, tetapi dimarahin oleh ibunya karena pulang telat.

Sang anak kemudian menjelaskan kenapa dirinya pulang telat seraya mengaku kalau dirinya sudah berhubungan badan dengan L.

Tentu saja sang ibu berang dan segera menelepon L untuk kemudian memarahinya habis-habisan. 


Dalam pengakuannya, dilansir dari Detikjatim, L yang sudah berpacaran dari 2022 itu merasa tidak terima atas kemarahan ibu pacarnya yang juga menghina ibu kandungnya.

Baca Juga :  Heboh Rumah Produksi Uang Palsu di Bogor, Warga Ngaku Tak Tau

L sama sekali tidak berusaha menyesali atas perbuatan tak bermoral yang telah dilakukannya padahal masih di bawah umur itu dengan melakukan perbuatan nekad yaitu menyebar foto telanjang dasa pacarnya tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

L melakukannya pada keesokan harinya setelah kejadian dimarahi oleh sang ibu pacarnya. Karena hal itulah akhirnya pihak keluarga korban melaporkan L ke pihak kepolisian.

Berkasnya sendiri sudah diproses dan mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 28 Agustus 2023 yang lalu, tentu saja setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap korban juga pelaku.

L akan didakwa oleh pasal berlapis tentang UU ITE juga pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur.

Baca Juga :  Serangan Israel di Jalur Gaza pada Hari Raya Idul Adha Tewaskan 38 Orang

Selama kasus penyidikan dan penyelidikan, pelaku L tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian karena dianggap masih di bawah umur.

Yang besangkutan masih dibiarkan untuk tetap pergi sekolah sebagaimana mestinya.

Kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur memang sangat meresahkan. Perilaku-perilaku asusila kerap terjadi di dalam masyarakat.

Ini tentu saja sangat memprihatinkan, perkembangan teknologi yang kian tak terbendung menjadi andil dari bobroknya anak-anak akibat informasi digital yang baik bahkan menyesatkan dan cenderung vulgar sangat mudah diakses.

Penggunaan gadget serta efek negatifnya bisa jadi pemicu anak-anak di bawah umur melakukan hal-hal tak senonoh bahkan hingga ke tarap meresahkan, yakni hubungan suami istri.

Berita Terkait

Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!
Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang
4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI
Keunggulan Kandungan Biokhol: Rahasia Alami Penurun Kolesterol
Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia
Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan

Berita Terkait

Sunday, 10 August 2025 - 16:00 WIB

Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya

Sunday, 10 August 2025 - 15:05 WIB

CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!

Saturday, 9 August 2025 - 10:36 WIB

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Saturday, 9 August 2025 - 06:30 WIB

4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025

Friday, 8 August 2025 - 17:45 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Berita Terbaru

Cek Bansos PKH BPNT 2025

Berita

Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya

Sunday, 10 Aug 2025 - 16:00 WIB

Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka

Berita

CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!

Sunday, 10 Aug 2025 - 15:05 WIB