Deklarasi Pasangan Anies – Cak Imin: Babak Baru Koalisi Menuju Pilpres 2024

- Redaksi

Tuesday, 5 September 2023 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Dalam Acara Mata Najwa (Youtube/Matanajwa)


SwaraWarta.co.id – 
Pada Minggu (3/9), terjadi deklarasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang menandai sebuah babak baru dalam perkembangan koalisi antar partai menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun, perjalanan menuju deklarasi pasangan ini tidaklah mudah, terutama dengan konflik yang muncul di dalam koalisi, khususnya melibatkan Partai Demokrat yang merasa dikhianati oleh keputusan ini.

Meskipun ada narasi pengkhianatan dan tuduhan politik yang tidak beretika yang disampaikan oleh dewan pertimbangan Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, kedua pasangan calon ini memberikan jawaban dalam sebuah wawancara di Narasi TV yang ditayangkan pada Senin (4/9), dengan tuan rumah Mata Najwa, Najwa Shihab.

Anies Baswedan menjelaskan bahwa keputusan untuk meminang Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, adalah sesuatu yang mendadak. Ada dua opsi yang harus dipertimbangkan dan juga perhitungan resiko dari masing-masing opsi tersebut.

Pertama, jika Cak Imin tidak segera dideklarasikan, maka banyak pihak yang nampaknya ingin merebutnya, yang dapat menyebabkan koalisi Nasdem kehilangan kesempatan.

Opsi kedua adalah jika keputusan ini diambil secepat mungkin, maka ada pihak-pihak lain yang merasa dilewatkan. Akhirnya, keputusan diambil untuk menetapkan Anies berpasangan dengan Cak Imin.

Anies mengungkapkan bahwa terjadi deadlock yang cukup sengit antara Nasdem dan Demokrat terkait belum adanya keputusan yang menunjuk satu nama untuk dideklarasikan bersama Anies. Namun, keputusan ini tidak berarti melibatkan Demokrat sama sekali. Anies mengatakan bahwa ia telah berusaha menghubungi utusan koalisi, termasuk Demokrat, tetapi tidak mendapat respon.

Baca Juga :  Ketum Partai PKB Muhaimin Iskandar Usut Aliran Dana Rp195 Miliar ke 21 Partai Politik

Anies juga mengakui bahwa surat yang beredar tentang permintaan kepada AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) untuk menjadi calon wakil presiden memang benar adanya, tetapi itu bukanlah keputusan final dari koalisi untuk menunjuknya sebagai cawapres.

Di sisi lain, Cak Imin mengungkapkan keterkejutannya atas tawaran yang mendadak dari Surya Paloh. Ia mengatakan bahwa ia tetap melibatkan tokoh-tokoh partai untuk mendapatkan pandangan mereka mengenai tawaran tersebut. Cak Imin telah diberi mandat oleh partainya untuk bertarung dalam Pilpres 2024, baik sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Cak Imin melihat tawaran yang tiba secara mendadak ini sebagai “jalan langit” untuk mewujudkan tujuan pencalonannya. Ketika ditanya mengenai narasi perubahan yang digaungkan oleh koalisi barunya, yang dianggap bertentangan dengan Koalisi Indonesia Maju, Cak Imin dengan mudah menjawab bahwa perubahan untuk kebaikan adalah hal yang positif.

Baca Juga :  Resep Bolu Susu Bandung Simpel dan Mudah

“Dalam perubahan, kita harus lebih baik dari hari kemarin, tetapi hari kemarin juga akan memberi andil dalam setiap perubahan yang akan datang,” kata Cak Imin.

Deklarasi pasangan Anies – Muhaimin Iskandar telah mengguncang dunia politik Indonesia, dan sekarang, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dalam persaingan menuju Pilpres 2024.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru