Kades dan 3 Perangkat Desa Di Flores Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penganiayaan

- Redaksi

Wednesday, 18 October 2023 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeroyokan yang dilakukan perangkat desa (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur menetapkan seorang Kepala Desa Waibao di Kecamatan Tanjung Bunga, berinisial HRA, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh Kades (Kepala Desa) kepada salah satu warganya yang bernama Yohanes Bulet Koten atau YBK. 

Tidak hanya itu saja, pihak kepolisian juga menetapkan 3 aparat desa sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga aparat desa tersebut berinisial PLK, GRK, dan PK.

Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa penetapan 4 tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-79 RI di Istana Merdeka: Gibran Rakabuming Hadir dengan Pakaian Adat Papua

“Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan empat tersangka, yakni HRA, PLK, GRK, PK,” Ungkap Sanusi pada hari Rabu, (18/10).

Lebih lanjut, Sanusi mengungkapkan bahwa tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku tidak ditahan. Hal Ini terjadi karena penyidik menilai keempat tersangka kooperatif selama menjalani pemeriksaan. 

“Para tersangka ini akan dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Kamis, (17/8). Akibat penganiayaan tersebut, korban terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka di beberapa tubuhnya mulai dari dahi, bibir, hidung dan juga telinga.

Baca Juga :  Perjalanan Sejarah Islam dan Mongolia

Menurut keterangan tersangka, kejadian ini bermula saat korban menghubungi salah satu kepala dusun dan mengancam akan mematahkan rahangnya.

Sebagai pimpinan, HRA merasa tidak terima. Kemudian HRA bersama beberapa perangkat desa mendatangi korban untuk memberikan pembinaan.

“Akhirnya kami turun ke rumah korban, sebelum saya tampar dia (korban) teman-teman staf desa juga ikut memukul dia. Pukulan itu artinya kami sudah sangat kesal,” Ungkap HRA saat dihubungi awak media.

Menurut HRA, apa yang dilakukannya bersama perangkat desa bukanlah penganiayaan melainkan hanya pembinaan fisik. Sebab teguran secara lisan telah dilakukan berkali-kali oleh pihaknya, namun tidak ada tindak lanjut dari korban.

“Kami pukul ada dasar, kami tidak melakukan penganiayaan tapi bentuk pembinaan secara fisik. Karena secara teguran secara lisan kami sudah lakukan beberapa kali, bukan baru satu kali,” ungkap HRA.

Baca Juga :  Bahaya Skincare Abal-Abal: Mengapa Kulit Putih Instan Bisa Berisiko

Tidak hanya itu saja, korban juga sering melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat sekitar mulai dari mabuk-mabukan hingga memutar musik tanpa mengenal waktu.

Berita Terkait

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Berita Terbaru