Kades dan 3 Perangkat Desa Di Flores Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penganiayaan

- Redaksi

Wednesday, 18 October 2023 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeroyokan yang dilakukan perangkat desa (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur menetapkan seorang Kepala Desa Waibao di Kecamatan Tanjung Bunga, berinisial HRA, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh Kades (Kepala Desa) kepada salah satu warganya yang bernama Yohanes Bulet Koten atau YBK. 

Tidak hanya itu saja, pihak kepolisian juga menetapkan 3 aparat desa sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga aparat desa tersebut berinisial PLK, GRK, dan PK.

Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa penetapan 4 tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga :  Sempat Terdengar Teriakan Minta Tolong, Nenek di Ngawi Ditemukan Tewas di Kamar

“Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan empat tersangka, yakni HRA, PLK, GRK, PK,” Ungkap Sanusi pada hari Rabu, (18/10).

Lebih lanjut, Sanusi mengungkapkan bahwa tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku tidak ditahan. Hal Ini terjadi karena penyidik menilai keempat tersangka kooperatif selama menjalani pemeriksaan. 

“Para tersangka ini akan dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Kamis, (17/8). Akibat penganiayaan tersebut, korban terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka di beberapa tubuhnya mulai dari dahi, bibir, hidung dan juga telinga.

Baca Juga :  30 Lokasi Takjil Terlezat di Ambon Buruan Coba!

Menurut keterangan tersangka, kejadian ini bermula saat korban menghubungi salah satu kepala dusun dan mengancam akan mematahkan rahangnya.

Sebagai pimpinan, HRA merasa tidak terima. Kemudian HRA bersama beberapa perangkat desa mendatangi korban untuk memberikan pembinaan.

“Akhirnya kami turun ke rumah korban, sebelum saya tampar dia (korban) teman-teman staf desa juga ikut memukul dia. Pukulan itu artinya kami sudah sangat kesal,” Ungkap HRA saat dihubungi awak media.

Menurut HRA, apa yang dilakukannya bersama perangkat desa bukanlah penganiayaan melainkan hanya pembinaan fisik. Sebab teguran secara lisan telah dilakukan berkali-kali oleh pihaknya, namun tidak ada tindak lanjut dari korban.

“Kami pukul ada dasar, kami tidak melakukan penganiayaan tapi bentuk pembinaan secara fisik. Karena secara teguran secara lisan kami sudah lakukan beberapa kali, bukan baru satu kali,” ungkap HRA.

Baca Juga :  Minum Miras Oplosan,3 Pria di Sukabumi Tewas

Tidak hanya itu saja, korban juga sering melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat sekitar mulai dari mabuk-mabukan hingga memutar musik tanpa mengenal waktu.

Berita Terkait

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru

Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:40 WIB

Cara Beli Perak untuk Investasi

Ekonomi

Cara Beli Perak untuk Investasi: Panduan Cerdas bagi Pemula

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:14 WIB