Kades dan 3 Perangkat Desa Di Flores Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penganiayaan

- Redaksi

Wednesday, 18 October 2023 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeroyokan yang dilakukan perangkat desa (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur menetapkan seorang Kepala Desa Waibao di Kecamatan Tanjung Bunga, berinisial HRA, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh Kades (Kepala Desa) kepada salah satu warganya yang bernama Yohanes Bulet Koten atau YBK. 

Tidak hanya itu saja, pihak kepolisian juga menetapkan 3 aparat desa sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga aparat desa tersebut berinisial PLK, GRK, dan PK.

Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa penetapan 4 tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga :  Tragedi Jeju Air: Kecelakaan Maut di Bandara Muan yang Merenggut Ratusan Nyawa

“Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan empat tersangka, yakni HRA, PLK, GRK, PK,” Ungkap Sanusi pada hari Rabu, (18/10).

Lebih lanjut, Sanusi mengungkapkan bahwa tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku tidak ditahan. Hal Ini terjadi karena penyidik menilai keempat tersangka kooperatif selama menjalani pemeriksaan. 

“Para tersangka ini akan dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Kamis, (17/8). Akibat penganiayaan tersebut, korban terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka di beberapa tubuhnya mulai dari dahi, bibir, hidung dan juga telinga.

Baca Juga :  5 Menu Sahur untuk Diet yang Menarik Diterpakan, Dijamin Ketagihan!

Menurut keterangan tersangka, kejadian ini bermula saat korban menghubungi salah satu kepala dusun dan mengancam akan mematahkan rahangnya.

Sebagai pimpinan, HRA merasa tidak terima. Kemudian HRA bersama beberapa perangkat desa mendatangi korban untuk memberikan pembinaan.

“Akhirnya kami turun ke rumah korban, sebelum saya tampar dia (korban) teman-teman staf desa juga ikut memukul dia. Pukulan itu artinya kami sudah sangat kesal,” Ungkap HRA saat dihubungi awak media.

Menurut HRA, apa yang dilakukannya bersama perangkat desa bukanlah penganiayaan melainkan hanya pembinaan fisik. Sebab teguran secara lisan telah dilakukan berkali-kali oleh pihaknya, namun tidak ada tindak lanjut dari korban.

“Kami pukul ada dasar, kami tidak melakukan penganiayaan tapi bentuk pembinaan secara fisik. Karena secara teguran secara lisan kami sudah lakukan beberapa kali, bukan baru satu kali,” ungkap HRA.

Baca Juga :  Fortnite Battle Royale: Fenomena Game Online yang Membuat Gelombang di Dunia Gamer

Tidak hanya itu saja, korban juga sering melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat sekitar mulai dari mabuk-mabukan hingga memutar musik tanpa mengenal waktu.

Berita Terkait

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Berita Terkait

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terbaru