Kesal Ditegur Saat Bermain Tiktok, Suami di Bogor Tega Aniaya Istri Hingga Tewas

- Redaksi

Saturday, 21 October 2023 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan pria yang menganiaya istrinya hingga tewas (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial AP tega menganiaya istrinya sendiri yakni EI hingga tewas. Peristiwa naas ini terjadi di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kapolsek Bojong Gede Kompol Robinson, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (19/10). Saat itu, AP mendapatkan chat dari EI untuk tidak bermain tiktok.

“Kemudian korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main TikTok yang isinya perempuan,” Ungkap Robinson saat ditemui awak media pada hari Jum’at, (20/10).

Pada malam harinya, AP sempat memarahi sang istri. Bahkan keduanya sempat terjadi cekcok. AP sendiri memarahi korban, lantaran korban merasa cemburu dengan perempuan yang sudah meninggal.

Baca Juga :  Dapat Serangan Siber, Bung Towel Lapor Polisi

“Sekira jam 20.00 WIB AP tiba di rumah dan memarahi istrinya yang cemburu dengan perempuan yang sudah meninggal,” jelasnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, perempuan yang sudah meninggal tersebut ternyata mantan istri dari AP. Sehingga EI merasa cemburu.

“Pemicunya itu cemburu jadi korban ini cemburu terhadap suaminya saat buka HP ternyata itu mantan istrinya yang sudah meninggal,” ungkapnya.

Saat perdebatan semakin panas, AP menjambak kemudian membenturkan kepala EI ke tembok kamar. Setelah menganiaya korban, AP pergi begitu saja.

Setelah AP pergi, EI merasakan pusing di kepalanya. Bahkan korban juga sempat muntah-muntah. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh pihak keluarga. Namun sayangnya, nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan.

Baca Juga :  Ruwat Agung Jolotundo, Tradisi Spiritual yang Tetap Hidup di Lereng Gunung Penanggungan

“Setelah kejadian, korban mengalami pusing dan muntah-muntah, kemudian mengorok lalu sekira jam 21.30 WIB dibawa oleh keluarga ke RSUD dan dinyatakan sudah tidak bernyawa,” ungkapnya.

Pihak keluarga EI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojonggede. Kemudian pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Depok Komisaris Hadi Kristanto juga mengungkapkan bahwa modus pelaku menganiaya korban lantaran pelaku kesal kepada korban.

“Jadi modusnya karena kesal terhadap korban lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia. Saat ini terduga pelaku dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap hari pada hari Jum’at, (20/10).

Baca Juga :  Spesial Lebaran 2024, BI Malang Siapkan Uang Baru hingga Rp 4,69 Triliun

Pihak kepolisian juga telah melakukan olah TKP serta melakukan otopsi pada jenazah korban. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti salah satunya pakaian korban.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yakni AP mendapat ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan. 

Hal ini sesuai dengan pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tentang PKDRT, juncto pasal 351 ayat 3 juncto pasal 338, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berita Terkait

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 09:51 WIB

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

Tuesday, 24 February 2026 - 06:32 WIB

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Berita Terbaru

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Teknologi

4 Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia dengan Mudah dan Aman

Tuesday, 24 Feb 2026 - 09:27 WIB