Ketua MKMK Buka Rapat, Anwar Usman Diduga Langgar Kode Etik Hakim Konstitusi

- Redaksi

Thursday, 26 October 2023 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MKMK Buka Rapat, Anwar Usman Diduga Langgar Kode Etik Hakim Konstitusi

SwaraWarta.co.id Buntut dari keputusan MK soal persayaratan batas usia minimum dan maksimum Capres dan Cawapres yang beberapa hari belakangan menjadi pemberitaan populer media, MKMK membuka rapat perdana.

Rapat yang melibatkan MKMK atau Majelis Kehormatan Mahkhamah Konstitusi dibuka langsung oleh Jimly Asshidiqqie sebagai ketuanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat perdana tersebut akan dibahas masalah penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua MK, Anwar Usman serta yang lainnya.

Rapat ini sendiri diselenggarakan pada hari ini, Kamis, (26/10), mulai pukul 10.01 di Gedung MK, yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Baca Juga :  Baru Pertamakali Mendaki, Zhafirah Menjadi Korban Erupsi Gunung Marapi

Menurut Jimly hal ini perlu dibahas segera mengingat waktu pendaftaran Capres dan Cawapres, waktu verifikasi oleh KPU menjelang keputusan final.

Hal ini ditambahkan juga kalau permasalahan ini masuk kategori isu yang berat, serius, serta akan berpengaruh besar pada prosesi pendaftaran Capres dan Cawapres di atas.

Dalam rapat ini juga akan disinggung masalah putusan MK soal batas maksimum dan minimum Capres dan Cawapres yang telah mendapat sejumlah laporan yang menginginkan keputusan MK tersebut segera dicabut atau dibatalkan.

Sebelum dibahas, laporan-laporan sudah dipelajari terlebih dahulu oleh dirinya selaku ketua MKMK, meskipun belum ada laporan tanda terima dari pihak PMK.

Dalam laporan etik MK tersebut terdapat beberapa nama lain selain Anwar Usman yang ikut dilaporkan.

Baca Juga :  Tak Berdaya, Ibu Ini Lihat Kekasihnya Lukai Dua Anaknya Sendiri

Sebagai info, putusan MK soal batas usia minimum Capres atau Cawapres yang harus sudah berusia 40 tahun itu menyebutkan bahwa:

– Setuju, semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun (pendapat: Anwar Usman, Guntur, Manahan, Enny, serta Daniel).

– Menolak (pendapat: Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra).

– Gugatan seharusnya tidak diterima (pendapat: Arief Hidayat, serta Suhartoyo).

MKMK akan melakukan pembahasan agar semuanya bisa selesai sebelum tahapan selanjutnya dari prosesi pemilihan Capres dan Cawapres segera bergulir.

Berita Terkait

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya
Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala
Cara Mengecek Apakah Kita Mendapatkan Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Secara Online dengan Mudah
Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Online 2026 dengan Cepat Agar Pajak Beres!
Gempa M 7,3 Guncang Bitung Sulawesi Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 17:08 WIB

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Monday, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Sunday, 5 April 2026 - 16:32 WIB

Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP

Sunday, 5 April 2026 - 12:57 WIB

UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya

Saturday, 4 April 2026 - 09:35 WIB

Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala

Berita Terbaru