Ketua MKMK Buka Rapat, Anwar Usman Diduga Langgar Kode Etik Hakim Konstitusi

- Redaksi

Thursday, 26 October 2023 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MKMK Buka Rapat, Anwar Usman Diduga Langgar Kode Etik Hakim Konstitusi

SwaraWarta.co.id Buntut dari keputusan MK soal persayaratan batas usia minimum dan maksimum Capres dan Cawapres yang beberapa hari belakangan menjadi pemberitaan populer media, MKMK membuka rapat perdana.

Rapat yang melibatkan MKMK atau Majelis Kehormatan Mahkhamah Konstitusi dibuka langsung oleh Jimly Asshidiqqie sebagai ketuanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat perdana tersebut akan dibahas masalah penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua MK, Anwar Usman serta yang lainnya.

Rapat ini sendiri diselenggarakan pada hari ini, Kamis, (26/10), mulai pukul 10.01 di Gedung MK, yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Baca Juga :  Pelajar Pamekasan Tewas Terjatuh Saat Balap Motor Liar, Tertabrak Mobil

Menurut Jimly hal ini perlu dibahas segera mengingat waktu pendaftaran Capres dan Cawapres, waktu verifikasi oleh KPU menjelang keputusan final.

Hal ini ditambahkan juga kalau permasalahan ini masuk kategori isu yang berat, serius, serta akan berpengaruh besar pada prosesi pendaftaran Capres dan Cawapres di atas.

Dalam rapat ini juga akan disinggung masalah putusan MK soal batas maksimum dan minimum Capres dan Cawapres yang telah mendapat sejumlah laporan yang menginginkan keputusan MK tersebut segera dicabut atau dibatalkan.

Sebelum dibahas, laporan-laporan sudah dipelajari terlebih dahulu oleh dirinya selaku ketua MKMK, meskipun belum ada laporan tanda terima dari pihak PMK.

Dalam laporan etik MK tersebut terdapat beberapa nama lain selain Anwar Usman yang ikut dilaporkan.

Baca Juga :  Jokowi Tanggapi Kenaikan Pajak PPN 12%: Pemerintah Harus Menjalankan

Sebagai info, putusan MK soal batas usia minimum Capres atau Cawapres yang harus sudah berusia 40 tahun itu menyebutkan bahwa:

– Setuju, semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun (pendapat: Anwar Usman, Guntur, Manahan, Enny, serta Daniel).

– Menolak (pendapat: Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra).

– Gugatan seharusnya tidak diterima (pendapat: Arief Hidayat, serta Suhartoyo).

MKMK akan melakukan pembahasan agar semuanya bisa selesai sebelum tahapan selanjutnya dari prosesi pemilihan Capres dan Cawapres segera bergulir.

Berita Terkait

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!
Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia
Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!
Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Terkait

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Saturday, 27 June 2026 - 10:19 WIB

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

Friday, 26 June 2026 - 11:00 WIB

TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Friday, 26 June 2026 - 10:24 WIB

Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru