Polisi Ungkap Kelakuan Bejat Mucikari yang Jual ABG ke WNA

- Redaksi

Wednesday, 11 October 2023 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers pengungkapan kasus mucikari yang jual ABG ke WNA (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Satreskrim Polda Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita berinisial JL (30) atas dugaan penjualan remaja berusia 17 tahun ke pria WNA.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, JL juga menjual video porno korban ke situs pornografi. Bahkan korban sudah dua kali dieksploitasi oleh JL.

Peristiwa tidak senonoh ini terungkap saat orang tua korban melihat video korban yang tersebar di situs pornografi. Tidak terima anaknya dieksploitasi, orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian di bulan Januari 2023.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan bahwa kasus ini dapat terungkap setelah orang tua korban melaporkannya pada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kenapa Cek PIP Data Tidak Ditemukan 2025? Ini Penyebab dan Solusinya

Awalnya orang tua korban juga diberitahu oleh teman-teman korban bahwa anaknya masuk ke situs pornografi.

Kemudian orang tua korban menanyakan langsung kejadian tersebut kepada korban. Dan ternyata hal tersebut benar adanya. 

Orang tua korban sendiri melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 27 Januari 2023.

“Keluarga mengkonfirmasi kepada korban ternyata benar dan akhirnya membuat laporan polisi,” ungkap Yossi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada hari Selasa, (10/10)

Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan dengan pelapor adalah orang tua dari korban,” ungkap Yossi.

Lebih lanjut, Yossi juga mengungkapkan bahwa korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang. Selain itu, JL juga sudah 2 kali menjual korban. Saat pertama kali melayani pria, korban diberikan upah RP 700 ribu.

Baca Juga :  Pemungutan Suara Ulang di TPS 10 Kelurahan Taman, Madiun: Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat Ditingkatkan

“Pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel di daerah Kemang,” ungkap Yossi.

“Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu,” imbuhnya.

Kemudian pada bulan Juli 2022, JL kembali menghubungi korban dan mengungkapkan bahwa ada tamu yang meminta layanan BO.

“Selanjutnya, pada bulan Juni 2022, terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama,” imbuhnya.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan bahwa video porno korban disebarluaskan oleh pria bule berinisial N. Dimana N sendiri saat ini berstatus DPO.

Baca Juga :  Islam dalam Sejarah Modernisasi Korea

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan upaya pengungkapan terhadap pria berinisial N. Jika benar pria tersebut menyebarkan video korban, maka pria tersebut bisa dikenakan Undang-undang ITE.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB