Aturan Baru! Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin, Serius?

- Redaksi

Wednesday, 1 November 2023 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin

SwaraWarta.co.id Ada aturan baru yang coba diberlakukan kepada masyarakat soal pakai air tanah wajib izin oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).

Hal ini akan segera diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian ESDM nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang poin isinya membahas Standar Penyelenggaraan Penggunaan Air Tanah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk kepada surat keputusan di atas, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengharuskan setiap warga masyarakat untuk memiliki izin terlebih dahulu sebelum menggunakan air tanah.

Aturan ini tentu saja menjadi polemik di dalam masyarakat, juga menjadi banyak pertanyaan yang terlontar soal hal lainnya yang menyangkut keberadaan air sumur yang merupakan bagian dari pemakaian air tanah.

Baca Juga :  Agar Kurban Sah dan Berkah, Begini Cara Pilih Hewan yang Tepat

Masyarakat mempertanyakan soal harus ada izin atau tidaknya bagi sumur warga yang sudah terlebih dahulu ada jauh sebelum aturan tersebut dibuat.

Atau kalaupun tidak ada izin atas penggunaan air sumur itu untuk lantas sumurnya tersebut harus ditutup?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu saja langsung ditanggapi oleh pihak kementerian ESDM langsung.

Melalui Katim Pelayanan dan Perizinan Air Tanah Kementerian ESDM, yakni Budi Joko Purnomo memberi pencerahan yang intinya berisi poin, bahwa izin yang dimaksud adalah untuk pengguna yang menggunakan air tanahnya di atas 100 meter per kubik per bulannya.

Artinya untuk pemakaian normal, atau di bawah 100 meter per kubik per bulannya, tentu saja tidak harus mendapatkan perizinannya.

Baca Juga :  5 Menu Sahur Tanpa Nasi, Dijamin Perut Akan Kenyang!

Kalau dihitung-hitung, pemakaian air di atas 100 meter per kubik per bulan biasanya dipergunakan oleh rumah bertipe mewah dengan memiliki kolam renang.

Untuk masyarakat biasa pada umumnya, normalnya pemakaian untuk kebutuhan rumah tangga hanya ada di kisaran 20 sampai 30 meter per kubik, per bulannya.

Masalah aturan ini dibuat, tujuannya adalah untuk pembatasan penggunaan air tanah agar tidak boros, mengingat ketersediaan air tanah dari tahun ke tahun semakin menurun.

Penggunaan air tanah harus izin untuk mengantisipasi imbas ke depannya agar tidak terjadi krisis air bersih air tanah.

Bukan hanya itu, pembatasan penggunaan air tanah dengan perizinan penggunaan air tanah untuk ukuran besar adalah untuk menghindari degradasi air tanah di masa mendatang.

Berita Terkait

3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya
Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala
Cara Mengecek Apakah Kita Mendapatkan Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Secara Online dengan Mudah
Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Online 2026 dengan Cepat Agar Pajak Beres!

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 09:38 WIB

3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Monday, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Sunday, 5 April 2026 - 16:32 WIB

Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP

Sunday, 5 April 2026 - 12:57 WIB

UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya

Saturday, 4 April 2026 - 09:35 WIB

Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala

Berita Terbaru

Cara Melakukan Diet Sehat

Kesehatan

Cara Melakukan Diet Sehat Khusus untuk Pemula

Wednesday, 8 Apr 2026 - 08:19 WIB