Hasil Putusan MKMK: Anwar Usman Resmi diberhentikan, Bagaimana Nasib Gibran?

- Redaksi

Wednesday, 8 November 2023 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret persidangan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik. ( YT/ Kompas TV Jember)

SwaraWarta.co.id Putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) resmi menyatakan bahwa Anwar Usman harus dihentikan dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berdasarkan putusan MKMK yang digelar dalam persidangan putusan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

Hasil putusan MKMK menetapkan bahwa Anwar Usman mendapatkan saksi lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penetapan batas usia capres dan cawapres. 

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” ujar ketua MKMK yakni Jimly Asshidiqqie saat membacakan putusannya dalam persidangan. 

Baca Juga :  Pria di Bogor diringkus Polisi Usai Edarkan Narkoba Berkedok Jualan Nasi

Berdasarkan bukti yang telah jelas, maka putusan MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian jabatan sebagai ketua MK. 

Dalam persidangan tersebut Jimly juga memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2× 24 jam untuk memilih ketua MK baru sesuai peraturan undang-undang.

Putusan ini dibacakan usai MKMK melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman.

Tidak hanya itu saja, Jimly juga mengungkapkan bahwa Anwar Usman tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai ketua MK hingga jabatannya selesai. 

Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly menjelaskan. 

Baca Juga :  Dirty Vote dan Pandangan Jusuf Kalla Terhadap Kecurangan Pemilu 2024

Hasil putusan MKMK tersebut tampaknya memicu dissenting opinion salah satu anggota MKMK yakni Bintan R.

Bintan menilai bahwa sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman merupakan tindakan pemberhentian secara tidak hormat. 

Atas putusan MKMK tersebut banyak masyarakat yang menanyakan terkait nasib dari putra sulung Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya mantan ketua MK yakni Anwar Usman sempat membuat putusan terkait batas usia minimal capres dan cawapres. 

Berkat putusan itu, Gibran berhasil maju sebagai bakal cawapres yang akan menemani Prabowo dalam pemilu 2024. 

Menanggapi hal tersebut, Jimly mengaku bahwa dalam putusannya tidak menyentuh perkara pencapresan.

“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023,” imbuh Jimly.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Mukomuko, Wartawan Media Bengkulu Online Tewas Akibat Tabrakan dengan Daihatsu Grand Max

Jimly juga menegaskan bahwa keputusan MKMK tidak mempengaruhi putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres. 

Hal ini lantaran dalam laporan tidak terdapat permintaan pengubahan pencapresan sehingga fokusnya hanya menegakkan keadilan kode etik. 

Berita Terkait

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS
Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Thursday, 26 February 2026 - 16:50 WIB

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Thursday, 26 February 2026 - 16:17 WIB

Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terbaru