Tanpa Anwar Usman, MK Gelar ” Gugatan Ulang” Batas Usia Capres Cawapres Hari Ini

- Redaksi

Wednesday, 29 November 2023 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK bakal gelar gugatan ulang batas usia capres cawapres

SwaraWarta.co.id – Mahkamah konstitusi atau MK kembali menggelar sidang gugatan ulang batas usia capres cawapres.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang kali ini akan dibacakan putusan perkara perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

“Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan,” terang MK melalui situs resminya Selasa (28/11).

Persidangan kali ini tidak akan melibatkan eks ketua MK yakni Anwar Usman untuk melakukan pengadilan perkara. 

Mantan ketua MK sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka ini tidak turut serta dalam mengadili perkara atas permintaan pemohon dan amanat putusan MKMK.

Hal ini juga telah dikonfirmasi secara langsung oleh Enny Nurbaningsih kepada awak media. 

Baca Juga :  Komjen Ahmad Dofiri Dilantik sebagai Wakapolri, Sementara Irjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Menjadi Irwasum

“Yang Mulia Pak Anwar tidak ikut membahas, sesuai dengan perintah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi,” ujar Enny saat memberi keterangan.

Gugatan putusan ulang ini dilayangkan oleh salah satu mahasiswa fakultas hukum universitas Nahdatul Ulama Indonesia yaitu Brahma Aryana ( 23). 

Brahma merasa putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu digugat ulang lantaran melibatkan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar Usman

Melalui permohonannya, Brahma meminta MK untuk melakukan perubahan terhadap syarat usia minimal capres dan cawapres. 

Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 MK memutuskan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa melakukan pendaftaran sebagai capres dan cawapres asal pernah menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca Juga :  Sering Ikut Kampanye, Benarkah Raffi Ahmad Bergabung dengan PAN?

Brahma meminta kepada MK agar batas usia minum tersebut diubah menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi baik gubernur maupun wakilnya. 

Dirinya juga mempersoalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disetujui oleh 5 hakim konstitusi yang dianggapnya tidak bulat pandang. 

Seperti yang diketahui, bahwa berkat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 keponakan Anwar Usman yakni Gibran Rakabuming Raka dapat melangkahkan kaki sebagai cawapres untuk pemilu tahun depan. 

Padahal saat ini putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut masih berusia 36 tahun dengan jabatan wali kota Solo. 

Berdasarkan kesepakatan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam pemilu 2024. 

Baca Juga :  PJ Gubernur Jawa Barat Apresiasi Persib yang Juara Liga 1 Indonesia

Tidak hanya itu saja, Gibran – Prabowo telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dengan nomor urut 2. 

Penetapan nomor urut tersebut dilakukan oleh KPU RI pada 13 – 14 November 2023 lalu. Hingga berita ini dimuat sejumlah pasangan capres dan cawapres sudah mulai kampanye sejak 28 November 2023

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB