Pelaku Pembunuhan Wulan di Bogor, Terancam Penjara Selama 15 Tahun!

- Redaksi

Wednesday, 6 December 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan Wulan Fitriana (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 20 tahun yakni Rahmat Agil atau Alung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pacarnya, Fitria Wulandari (21).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pelaku menyembunyikan jasad korban di dalam ruko kosong. Akibat peristiwa tersebut pelaku dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kita jerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso pada konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/12)

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, pembunuhan ini bermula dari pertemuan pelaku dan korban di sebuah kafe di Bogor Tengah, Kota Bogor. 

Baca Juga :  Meutya Hafid Dorong Dewan Pers Redefinisi Peran Hadapi Tantangan Digital

“Tersangka bertemu dengan korban itu malam Jumat di Malabar. Malam itu dijemputlah oleh Tersangka,” ungkapnya.

Kemudian malam itu, pelaku menjemput korban dan membawanya ke hotel di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

“Kemudian tersangka bersama korban jalan menuju (Hotel) Reddoorz Pondok Nirmala Kedung Badak, Tanahsareal Kota Bogor,” jelasnya.

Saat di dalam hotel, pelaku dan korban terlibat pertengkaran hebat yang berakhir dengan kematian korban. Setelah itu, korban berteriak karena tidak ingin diputuskan oleh pelaku.

“Jam 1 dini hari, Tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban. Korban menolak, korban teriak,” ucap Bismo.

Pelaku kemudian membekap mulut dan hidung korban selama 5 menit. Selain itu, pelaku juga menekan leher Wulan hingga korban tidak bisa bernapas dan akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga :  Pria di Jambi Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak, Benarkah Korban Pembunuhan?

“Kemudian dari Tersangka membekap mulut korban, menutup jalan napas hidung dan mulutnya selama 5 menit. Kemudian melakukan, menekan leher sehingga korban kehabisan napas dan kemudian meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku dan temannya membawa jenazah korban ke sebuah ruko kosong di Jalan dr Semeru, Kota Bogor.

Jenazah korban diangkut menggunakan sepeda motor dengan posisi duduk di tengah-tengah pelaku dan temannya.

“Kemudian dibawa dengan tujuan ke rumah orang tua korban. Pada saat pakai korban jaket, teman pelaku rasakan badan korban sudah dingin. Kemudian dibonceng di motor bertiga,” terang Bismo.

Berita Terkait

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!
Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya

Berita Terkait

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Thursday, 14 August 2025 - 17:41 WIB

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS

Wednesday, 13 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Tuesday, 12 August 2025 - 14:43 WIB

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Berita Terbaru

Cara Menghilangkan Iklan di HP Realme

Teknologi

Cara Ampuh Menghilangkan Iklan di HP Realme dengan Mudah

Saturday, 16 Aug 2025 - 11:37 WIB