Resmi! KPK Menahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

- Redaksi

Friday, 8 December 2023 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Menahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengeluarkan langkah tegas dengan menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta,
Eko Darmanto, pada Jumat, 8 Desember.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko disinyalir menerima gratifikasi sejak tahun 2009 yang
lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih
KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur
Rahayu, mengumumkan penahanan Eko untuk 20 hari pertama mulai 8 Desember hingga
27 Desember 2023 di Rutan KPK.

Eko diduga menerima gratifikasi melalui rekening bank yang
terhubung dengan keluarganya dan perusahaan-perusahaan terafiliasi. Asep
menjelaskan bahwa praktik penerimaan gratifikasi ini terus berlangsung hingga
tahun 2023.

Baca Juga :  Ibu Argo Ericko Achfandi Berikan Pernyataan Menyentuh dan Kenang Mendiang Putranya

Asep juga menguraikan beberapa perusahaan yang diduga
terkait dengan Eko, seperti bisnis jual beli motor Harley Davidson, restorasi
mobil antik, serta proyek konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Jumlah gratifikasi yang diterima Eko mencapai Rp18 miliar,
yang berasal dari pengusaha impor, pengusaha jasa kepabeanan (PPJK), hingga
pengusaha barang kena cukai. Meskipun begitu, jumlah tersebut masih berpotensi
bertambah seiring penyidikan yang terus berlanjut, kata Asep.

“Penyidik akan terus mendalami aliran uang, termasuk
kemungkinan adanya perbuatan pidana lain,” ungkapnya.

Ketahuan dari viralnya kekayaan Asep, praktik korupsi yang
dilakukan Eko melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Avanza Terjun ke Jurang di Mojokerto

Dengan langkah tegas KPK, semoga ini menjadi pesan kuat bagi
para pelaku korupsi bahwa hukum akan menindak tegas setiap praktik yang
merugikan negara dan masyarakat.

Berita Terkait

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Berita Terkait

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terbaru

Drakor Terbaru S Line

Film

Drakor Terbaru S Line: Thriller Fantasi yang Sangat Berbeda

Saturday, 12 Jul 2025 - 14:19 WIB