Resmi! KPK Menahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

- Redaksi

Friday, 8 December 2023 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Menahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengeluarkan langkah tegas dengan menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta,
Eko Darmanto, pada Jumat, 8 Desember.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko disinyalir menerima gratifikasi sejak tahun 2009 yang
lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih
KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur
Rahayu, mengumumkan penahanan Eko untuk 20 hari pertama mulai 8 Desember hingga
27 Desember 2023 di Rutan KPK.

Eko diduga menerima gratifikasi melalui rekening bank yang
terhubung dengan keluarganya dan perusahaan-perusahaan terafiliasi. Asep
menjelaskan bahwa praktik penerimaan gratifikasi ini terus berlangsung hingga
tahun 2023.

Baca Juga :  Juventus Berhasil Curi Tiga Poin di Markas AC Milan

Asep juga menguraikan beberapa perusahaan yang diduga
terkait dengan Eko, seperti bisnis jual beli motor Harley Davidson, restorasi
mobil antik, serta proyek konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Jumlah gratifikasi yang diterima Eko mencapai Rp18 miliar,
yang berasal dari pengusaha impor, pengusaha jasa kepabeanan (PPJK), hingga
pengusaha barang kena cukai. Meskipun begitu, jumlah tersebut masih berpotensi
bertambah seiring penyidikan yang terus berlanjut, kata Asep.

“Penyidik akan terus mendalami aliran uang, termasuk
kemungkinan adanya perbuatan pidana lain,” ungkapnya.

Ketahuan dari viralnya kekayaan Asep, praktik korupsi yang
dilakukan Eko melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kabar Baik! Penerima PKH & BPNT September 2025 Dapat Kejutan Baru Setelah BLT Rp1,2 Juta, Berikut Bansos Tambahan yang Cair

Dengan langkah tegas KPK, semoga ini menjadi pesan kuat bagi
para pelaku korupsi bahwa hukum akan menindak tegas setiap praktik yang
merugikan negara dan masyarakat.

Berita Terkait

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!
Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Thursday, 15 January 2026 - 16:09 WIB

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Berita Terbaru

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair?

Berita

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Thursday, 15 Jan 2026 - 16:09 WIB

Cara Pinjam Uang di SeaBank

Teknologi

Cara Pinjam Uang di SeaBank: Panduan Mudah, Cepat, dan Aman

Thursday, 15 Jan 2026 - 14:22 WIB