Bea Cukai Luncurkan Desain Baru Pita Cukai 2025 Bertema Pesona Bunga Nusantara

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas bea cukai (Dok. Ist)

Petugas bea cukai (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Bea Cukai resmi meluncurkan desain terbaru pita cukai untuk tahun 2025 dengan tema “Pesona Bunga Nusantara”.

Desain ini menampilkan keindahan berbagai bunga khas Indonesia, seperti bunga jepun bali, jeumpa, anggrek bulan, anggrek hitam, dan cempaka hutan kasar.

Tema ini bukan sekadar estetika, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan bagi insan Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan.

“Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun guna meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Kamis (6/3).

Baca Juga :  Rajiv Dukung Pemutihan Utang untuk Petani dan Nelayan Kecil sebagai Solusi Ekonomi

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol selundupan.

Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai memiliki fitur keamanan tinggi, termasuk kertas khusus, hologram, dan cetakan sekuriti yang sulit dipalsukan.

Selain itu, untuk pita cukai tahun 2025 yang digunakan pada minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Bea Cukai menambahkan fitur QR Code guna memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi identitas produsen atau importirnya.

Setiap pita cukai memiliki warna berbeda sesuai dengan golongan dan jenis barang kena cukai. Untuk hasil tembakau, pita cukai golongan I berwarna jingga, golongan II berwarna biru, golongan III berwarna ungu, dan hasil tembakau tanpa golongan memiliki pita cukai berwarna abu-abu.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Subang Panen 12 Ton Padi, Bukti Keberhasilan Program Pembinaan

Sementara itu, hasil tembakau yang berasal dari luar negeri ditandai dengan pita cukai berwarna merah.

Untuk minuman mengandung etil alkohol yang diproduksi dalam negeri, golongan B diberi pita cukai berwarna biru, sedangkan golongan C berwarna hijau.

Sementara itu, untuk produk impor, minuman dengan golongan A diberikan pita cukai berwarna jingga, golongan B berwarna abu-abu, dan golongan C berwarna merah.

Bea Cukai terus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran pita cukai palsu.

Saat ini masih banyak ditemukan upaya menghindari pajak dengan berbagai modus, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, atau pita cukai yang salah personalisasi.

Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada pelaku usaha yang taat aturan.

Baca Juga :  Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya

Oleh karena itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang lebih cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai sebelum membeli produk.

Keaslian pita cukai ini dapat dicek berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15 Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebagai pedoman resmi.

Dengan hadirnya desain baru serta fitur keamanan yang lebih canggih, Bea Cukai berharap langkah ini dapat semakin memperketat pengawasan dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia.

Berita Terkait

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terbaru