Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

- Redaksi

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara mengganti rekening BSU yang sudah tidak aktif

Cara mengganti rekening BSU yang sudah tidak aktif

SwaraWarta.co.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah yang signifikan bagi pekerja di Indonesia.

Bantuan ini dirancang untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi global. Namun, tidak semua pekerja berhak mendapatkan BSU.

Ada kriteria dan mekanisme khusus yang harus dipenuhi oleh para calon penerima.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara umum, BSU BPJS Ketenagakerjaan menyasar pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi. Keanggotaan aktif berarti peserta harus rutin membayarkan iuran bulanan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kriteria penghasilan juga menjadi faktor penentu.

Baca Juga :  Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Umumnya, pemerintah menetapkan batas maksimal upah yang diterima oleh pekerja agar dapat menjadi penerima BSU. Batasan ini seringkali disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah pada periode penyaluran BSU.

Misalnya, pada beberapa periode sebelumnya, batas upah maksimal yang dipertimbangkan adalah Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja dengan upah di atas batas tersebut biasanya tidak memenuhi syarat.

Pekerja yang berhak menerima BSU juga harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Kategori-kategori ini memiliki skema bantuan atau tunjangan tersendiri dari negara.

Kriteria penting lainnya adalah peserta BSU tidak boleh telah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga :  Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan bantuan dan mencegah tumpang tindih penerimaan manfaat dari program pemerintah yang berbeda.

Proses penyaluran BSU sendiri dilakukan berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Data ini mencakup status kepesertaan, upah, dan status keanggotaan lainnya.

Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memastikan data kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan selalu mutakhir dan benar. Verifikasi data menjadi langkah krusial untuk menentukan kelayakan penerima.

Mekanisme pencairan BSU umumnya dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank masing-masing penerima. Oleh karena itu, memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri menjadi syarat penting lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memastikan proses transfer berjalan lancar.

Baca Juga :  Demo PB KAMI di KPK: Ratusan Personel Gabungan Amankan Aksi Tuntut Pengusutan Oli Ilegal dan Sparepart Palsu

Informasi lebih lanjut mengenai BSU, termasuk kriteria terbaru dan jadwal penyaluran, dapat diakses melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau situs web Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Memahami kriteria ini akan membantu para pekerja mengetahui apakah mereka berhak mendapatkan bantuan ini, sekaligus menghindari informasi yang simpang siur mengenai program BSU.

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru